Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap jaringan prostitusi online di Batam, Kepri. Pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AA (32) terkait prostitusi "online", Jumat (15/2/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas prostitusi "online" di salah satu aplikasi chatting, yakni WeChat.
Dari sana Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menelusuri hingga akhirnya menangkap AA. Berdasarkan hasil penyelidikan, akun WeChat yang diberi nama Ms Evve ini dikendalikan dari Karawang, Jawa Barat.
"Akunnya dikendalikan dari Karawang oleh pelaku AA," kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Ada 65 perempuan yang ditawarkan di akun Wechat tersebut dengan usia antara 20 hingga 26 tahun.
"Tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Erlangga.
Pada tanggal 8 Feb 2019, Subdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang insial AA, 32 Th, laki-laki, Kotabaru Residence 3 blok Henna 3 no. 18 Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka menawarkan jasa layanan sex dengan menampilkan foto perempuan di dalam album aplikasi wechat atas nama akun MS EVVE, MISS EVVE dan SHOFFIE untuk di tawarkan kepada pengguna wechat, terdapat 65 foto perempuan yg ditawarkan melalui Aplikasi Wechat dengan nilai jasa layanan Seks Rp 400 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta.
Bila ada pengguna wechat yang tertarik menggunakan jasa layanan seks dari perempuan tersebut dapat memesan kepada tersangka. Setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka mendapatan komisi 20 %- 25% dari nilai transaksi, hasil komisi diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka. (hms)