PADANG - Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Dian Fakhri mengimbau warga Kota Padang yang belum melakukan perekaman e-KTP (KTP elektronik) untuk segera melakukan perekaman di kantor camat. Berhubung blangko e-KTP telah tersedia sejak 22 Januari 2019.
“Diperkirakan ada sekitar 35.568 orang wajib rekam yang belum melakukan perekaman. Saat ini kita telah punya stok blangko e-KTP sebanyak 12.000 keping. Dan bagi yang hanya memiliki surat keterangan, segeralah tukar dengan e-KTP”, ujar Dian, Rabu (06/02/2019).
Lebih lanjut dikatakan, pada Pekan Pelayanan KTP elektronik 13-17 Februari mendatang, Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat juga akan meminta penambahan blangko KTP elektronik sekitar 20.000 keping lagi. Jadi, kebutuhan blangko KTP elektronik untuk Kota Padang untuk saat ini sudah mencukupi.
“Capaian kita di Kota Padang baru 95,12%. Dan diharapkan hingga 17 April mendatang semuanya sudah melakukan perekaman e-KTP. Dan e-KTP tersebut telah bisa digunakan untuk mengikuti Pileg dan Pilpres”, tutur Dian.
Dian juga menambahkan, jika ada oknum petugas yang mengatakan blanko e-KTP tidak ada, berarti perlu dipertanyakan maksud dari pertugas tersebut. Untuk mendapatkan KTP eletronik masyarakat tidak dipunggut biaya. Dan jika ada pelayanan dari petugas yang mengantarkan ke rumah, cukup hargai kebaikannya dengan mengucapkan terimakasih.
“Kita juga perlu bantuan dari Camat, Lurah, LPM, RT dan RW agar mengajak warganya yang wajib KTP untuk melakukan perekaman”, tambahnya lagi. (LL)