Wali Kota Padang adalah politisi yang dipilih untuk bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola pemerintahan Kota Padang, sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, kata Anggota DPRD Kota Padang, Osman Ayub diruangkerjanya Komisi IV DPRD Kota Padang, (12/5).
Saat ini sudah banyak pihak kasak kusuk siapa yang menjadi bakal calon Wali Kota Padang pada pertaruangan pemilihan kepala daerah tahun 2018.
Hal itu dibenarkan oleh politisi Partai Hanura, Osman Ayub. Partai punya mekanisme yang berawal dari penyaringan nama bakal calon. Setelah itu partai akan melakukan survey melalui lembaga survey yang akan ditetapkan oleh DPP Hanura.
Sebagai wakil rakyat Kota Padang, Osman Ayub juga memberikan masukan kepada partainya, nama siapa yang paling tepat dipilih untuk memimpin Kota Padang peeiode 2019 s.d 2024.
Kesuksesan Kota Padang tidak bisa diukur oleh Pantai Padang yang belakangan menjadi tujuan wisata Kota Padang, urai Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang.
Masih banyak daerah lain di Kota Padang yang belum mendapat perhatian Pemerintah Kota Padang. Artinya, kata Osman Ayub lagi, pemimpin Kota Padang tidak hanya memperhatikan sekelompok masyarakat tertentu. Pemimpin itu haruslah seorang imam yang menjadi panutan seluruh makmumnya.
Sebagaimana diketahui Wali Kota Padang pertama Abubakar Jaar, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai tahun 1946. Wali kota berikutnya Bagindo Azizchan, setelah sempat setahun memimpin, tewas terbunuh dalam serangan yang dilancarkan oleh Belanda pada 1947 dan digantikan Said Rasad. Dua wali kota berikutnya adalah seorang dokter: Abdoel Hakim berkursi sampai 1949 dan digantikan Rasidin. Berturut-turut Bachtiar Datuk Pado Panghulu setelah 1956 dan Z. A. Sutan Pangeran setelah 1958. Azhari menggantikan Sutan Pangeran yang mengundurkan diri pada 1966 sebelum penunjukan Akhiroel Yahya sebagai wali kota defenitif pada 1967.
Hasan Basri Durin, Syahrul Ujud, dan Zuiyen Rais adalah wali kota dua periode berturut-turut dari tahun 1973 sampai 2003. O.S. Yerli Asir ditunjuk sebagai penjabat wali kota pada 2004, ketika pasangan wali kota terpilih digugat karena terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Setelah setahun tanpa wali kota defenitif, Fauzi Bahar dilantik pada 2004 dalam pemilihan ulang dan menjadi wali kota terakhir yang dipilih dengan sistem perwakilan di DPRD Padang.
Pada 2009, Bahar menjalani periode kedua setelah terpilih dalam pemilihan umum berdasarkan UUD 1945. Sejak 19 Februari 2014, Erizal Agus mengisi kekosongan sebagai penjabat wali kota sampai dilantiknya wali kota defentif hasil Pemilihan umum Wali Kota Padang yang terundur-undur sejak 2013. Wali kota terpilih periode 2014–2019 Mahyeldi Ansharullah dilantik pada 13 Mei 2014.