Paripurna DPRD Padang, Erisman Diberhentikan Sebagai Ketua DPRD Padang.

PADANG - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD Padang pada Senin 5 Juni 2017.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan.

"Pemberhentian Erisman berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang tentang pemberhentian ketua DPRD Kota Padang.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai ketua DPRD Padang, "kata Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.

Perihal tersebut mencabut surat keputusan DPP partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.a 2014 sampai 2019 yang menyatakan tidak berlaku.

Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.

Ali Basar juga mengatakan hingga saat ini Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Provinsi hingga usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar.

"Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman," terang Aku Basar.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, ia mengatakan Erisman tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Padang hingga keluarnya SK Gubernur, namun secara de facto Erisman telah sah berhenti sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

Dalam hal ini sesuai prosesnya DPRD telah melaksanakan dan  nantinya tetap melalui keputusan gubernur secara administratif. Saat ini Erisman masih memiliki hak sebagai ketua DPRD hingga keluarnya SK gubernur," ungkapnya.
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.