PADANG – Pansus II DPRD Padang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) membutuhkan waktu untuk kajian lebih mendalam karena dalam kebijakan yang diambil nanti secara langsung akan berkaitan dengan APBN.
Ketua Pansus II DPRD Padang, Muharlion terkait Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan(LKK) mengatakan, Ranperda tersebut merupakan perubahan dari Perda nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ada perubahan beberapa substansi dalam perda tersebut, seperti perubahan jumlah KK dalam satu RT yang sebelumnya dalam satu RT tersebut terdapat 25 sampai 40 KK. Sementara, aturan baru dalam satu RT itu antara 75 sampai 150 KK,” ujarnya.
Di sisi lain, dengan adanya perubahan akan terjadi perubahan jumlah RT dan RW di Kota Padang. Akan ada penggabungan jumlah KK, contohnya saja warga yang biasanya berada di RT 2 bisa saja dengan adanya perubahan akan bergabung ke RT 1 atau sebaliknya, begitu juga RW nya.
“Memang jika hal ini diterapkan, untuk dana operasional RT dan RW akan lebih efisiensi. Namun, yang paling krusial itu adalah akan terjadi perubahan arsip pada Kartu Keluarga dan KTP warga,” ujar Muharlion, Jum’at (5/5)
Untuk pembahasan tersebut, kata Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak terkait untuk merampungkan Ranperda itu dan perlu konsultasi ke Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN karena untuk perubahan KTP, blankonya dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.
“Sementara dari rapat kerja kita bersama Disdulcapil Padang, jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran dari pusat. Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial, untuk membahas Ranperda LKK ini, dan akan dilanjutkan kembali guna merampungkannya lebih matang lagi,” jelas Muharlion.
Diakuinya, pada awalnya Pansus menganggap Ranperda LKK sederhana saja, namun kenyataanya setelah dilakukan pembicaraan tidak sesederhana itu. Karena itu, Pansus II minta waktu tambahan agar pembahasannya betul-betul matang.
Lebih lanjut ditegaskan, banyak kajian mendalam yang harus dilakukan pada Ranperda LKK. Begitu juga kajian pembahasan mengenai LPM. Kalau dari Permendagri, LPM itu sampai tingkat kelurahan, sementara ada di tingkat kecamatan dan kota. Hal itu masih ada sedikit perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemko.
“Makanya untuk pembahasan Ranperda LKK ini perlu melibatkan banyak pihak untuk kita mintakan masukan agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar matang,” tambahnya.