Polda Sumbar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang dan Kanwil Kemenkum HAM berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional jenis ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda menyita 214 butir ekstasi berasal dari Belanda yang dipesan para pelaku lewat online.
Peredaran narkoba ini dikendalikan dua narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman. Saat diperiksa polisi, terungkap bahwa pelaku berencana mendirikan pabrik ekstasi di Padang.
Rencananya, para pelaku akan kembali meracik ekstasi ini dengan cara mencampurnya dengan bahan lainnya agar ekstasi menjadi lebih banyak.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar kemarin, pelaku Y, 28, ditangkap di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, jalan By Pass, Kelurahan Airpacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30 Wib.
Sedangkan dua pelaku berperan sebagai pengendali, R (37), dan SK (37), ditangkap di dalam LP Kelas II B Pariaman pada hari yang sama pukul 23.00 Wib.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Komandan Tim Operasi Internal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Belanda ke Padang lewat Jakarta.
Selanjutnya, Ditresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang melakukan penyelidikan.
Tim gabungan berangkat ke Jakarta melakukan pengawasan ekstasi yang akan masuk. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga barang tersebut diketahui telah tiba di Kota Padang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah. Petugas melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial Y (28), di lokasi itu saat hendak mengambil tiga paket kiriman yang berasal dari Belanda menggunakan jasa layanan pengiriman pos.
Saat dibuka, ternyata berisikan 214 butir narkotika jenis ekstasi. Lalu, petugas menginterograsi pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku menjemput paket itu atas suruhan dua narapidana R dan SK.