PT. BASKO MINANG PLAZA AKAN DIEKSEKUSI

PADANG - Dengan Diterimanya surat dari Pengadilan Negri Padang Tertanggal 15 November 2017 Nomor : W3.U1/ 4308 / HK.02/XI/2017, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara No.12/Pdt.G/2012/PN-Pdg. Kepada PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) Divisi Regional ISI Sumatera Barat.

Sehubungan dengan penetapan Pengadilan Negri Padang tentang pelaksanaan Putusan perkara No: 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg Jo No.44/Pdt/2013/PT.PDG JO MA RI Reg No.604K/Pdt/2014, yang akan dijalankan terhadap tanah objek sengketa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017. Berupa tanah objek sengketa terletak di kelurahan Air Tawar Timur Padang.

PT KAI Sumatra Barat Beserta kuasa hukumnya dalam jumpa pers dengan media online, cetak dan  tv, Selasa (21/11), Lusda Astri memaparkan surat penetapan No.20/Eks.Pdt/2016/PN Padang. Dimana Pengadilan Negri Padang telah menerima surat permohonan eksekusi yang diajukan
PT. KAI  tertanggal 12 Agustus 2016 selaku penggugat agar segera dilakukan terhadap objek sengketa berdasarkan putusan No.12/Pdt.G/PN.Pdg Jo No.44/Pdt/2013/PT PDG JO Reg No 604K/Pdt/2014 karena putusannya berkekuatan hukum tetap.

Didalam Amar putusan tersebut mengadili dan menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain itu mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa tergugat melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat Hukumnya.

Menghukum tergugat menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar uang sewa Rp.25.672.680.

Dan menolak gugatan penggugat selebihnya.
Serta menghukum tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.101.000.

Sementara pengusaha ternama di Pekanbaru dan Sumatera Barat berinisial BK yang jadi pemilik Basko akan diputuskan oleh majelis hakim PN Padang Rabu besok untuk mendengarkan vonisnya. BK tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Bahkan hingga sampai jadi terdakwa dan sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa, BK yang juga dikenal sebagai Basko disangkakan menggunakan surat palsu dan dijerat pasal 263 jo 266 KUHPidana.

Padahal, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, tapi tuntutannya hanya 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Basko sebelumnya dilaporkan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumbar, ke Polda Sumbar terkait pemalsuan surat tanah.Â

"Sidang demi sidang telah bergulir dan akhirnya JPU Kejati Sumbar menuntut terdakwa (Basko) dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, dan meminta agar terdakwa untuk ditahan. Karena selama kasus ini bergulir, dia tidak pernah ditahan sampai sekarang," kata Pengacara PT KAI, Hendra Ritonga, Selasa (7/11/2017).

Sebab, PT KAI memiliki surat asli di atas lahan yang diduga diklaim BK alias Basko, di dekat lahan itu berdiri Mall Basko atas nama PT Basko Minang Plaza milik Basko.

Dalam laporan polisi disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Basko diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur kereta api yang dilakukan oleh PT BMP miliknya.

Kasus tersebut pun ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan menetapkan Basko sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, Basko pun disidangkan ke Pengadilan Negeri Padang.

Dalam hal ini Basko ditetapkan sebagai tersangka utama, dan Nofizal Cai sebagai tersangka yang ikut serta membantu dalam pengurusan terbitnya sertifikat HGB tersebut.

â€Å½Selain perkara pidana, Basko juga digugat PT KAI dalam perkara perdata. Gugatan dimenangkan PT KAI hingga sampai ke Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Dalam perkara perdatanya, PT KAI menggugat Basko sebagai pemilik PT BMP, karena tidak mau membayar sewa tanah milik PT KAI yang dipakainya di belakang gedung mall dan hotel Basko di jalan Hamka, Air Tawar Padang.

PT BMP menyewa tanah PT KAI tahun 1994, diperpanjang 1997, diperpanjang lagi 1998, namun sejak 2004 tak lagi mau membayar sewa yang disepakati. Dalam gugatannya, PT KAI memang di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, hasil Banding di Pengadilan Tinggi, PT KAI kalah. Selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Tak puas, Basko mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Atas hal itu, PT KAI menyurati Pengadilan Negeri Padang. Tujuannya, agar lahan mereka yang dirampas PT BMP milik Basko untuk dieksekusi. Sebab, Peninjauan Kembali yang diajukan Basko ditolak Mahkamah Agung.

"PK mereka (Basko) ditolak. Dan atas hal itu, kita sudah surati Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan eksekusi terhadap lahan PT KAI di Padang, yang sebelumnya dikuasai dia," kata Hendra.

Dikatakan Hendra, jika Basko tidak menyerahkan lahan PT KAI yang dicaploknya itu secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi secara paksa. Sebab, Pengadilan Negeri Padang akan menyurati sejumlah pihak untuk melakukan eksekusi secara baik-baik, termasuk kepada Basko.

"Jika tidak mau secara sukarela, tentunya akan dilakukan upaya eksekusi secara paksa, terhadap lahan itu. Apapun yang ada di lahan itu segera dikembalikan dengan baik kepada PT KAI," kata Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Basrizal Koto  dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Radi Oktia di Pengadilan Padang, Kamis (19/10) lalu.

Kini, PT KAI tengah menanti sidang vonis terhadap Basko yang akan dilaksanakan Senin pekan depan. Sidang terakhir dilaksanakan dengan agenda tanggapan jaksa.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.