Prof Suherman Sadi: Sebutan Abal-Abal Bukti Dewan Pers Diskriminatif

JAKARTA -Penyebutan abal abal oleh Dewan Pers (DP) terhadap wartawan, media dan organisasi pers dalam surat edarannya yang ditujukan kepada beberapa instansi pemerintah mendapat kecaman dari pelbagai pihak. Surat edaran itu membuktikan DP diskriminatif dan melecehkan.

"Jelas sekali surat itu melecehkan," tandas Prof Suherman Sadi, Rektor Universitas Attahariyah,  Jakarta. Bahkan, menurut dia, sebutan abal itu tendesius dan provokatif.

"Apa iya, media, wartawan yang terdaftar di DP, jaminan profesional?" tanyanya. Prof Herman, demikian sapaan akrabnya, menggelengkan kepala.

Sekadar ilustrasi, Prof Herman menyebutkan, cukup banyak wartawan senior karena media cetaknya oleng, membuka media online sendiri. "Mereka mengembangkan sendiri dengan modal apa adanya. Apakah mereka juga abal-abal karena tidak terdaftar di DP?" tanyanya lagi.

Menurut  Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan IPJI ini, terdaftar di DP hanyalah persyaratan administrasi saja, bukan menjadi ukuran profesionalitas. Alasannya, profesionalitas kewartawanan diukur kepada hasil karya. Bukan ditentukan oleh administrasi.

"Aneh, syarat administrasi menggerus profesionalisme," ujar Herman, seraya menyebut sebuah media online tidak bisa mendaftarkan ke DP sebelum enam bulan. Ketentuan ini saja membuktikan regulasi DP berbelit. Tidak sederhana.

Menurut Herman, seyogianya DP kembali kepada khittahnya selaku "wasit" pengawas kode etik, tanpa harus menjadi regulator terhadap pers.

"Jadi, kalau ada menyalahi kode etik, ya sudah serahkan kepada si pengadu," jelasnya, tanpa perlu melebelkan UKW dan Non UKW, tidak terdaftar di DP. Ia juga setuju jika media maupun perusahaan pers harus berbadan hukum.

Di sisi lain, Prof  Herman tak menafikan UKW itu juga sangat diperlukan dalam meningkatkan profesional wartawan, tapi jangan sampai menjadi tolak ukur untuk dilindungi dan pembenaran.

Ditambahkannya, DP menerima kucuran dana miliaran dari negara. Dana itu, seyogianya bisa dialokasikan untuk meng-UKW-kan seluruh wartawan. "Lho, saya dengar biaya UKW saja, jutaan. Belum lagi akomodasinya, apa iya dia sanggup," tanyanya. Lagi-lagi kepalanya menggeleng.

Karena itu, katanya, yang  tidak UKW pun harus dilindungi jika karyanya sesuai kode etik, sekalipun medianya tidak terdaftar.

Dia menyebutkan bahwa hak jawab maupun koreksi itu bukti pers melindungi seseorang dari kesewenangan pers. Apalagi pers wajib memuat hak bantah tersebut.

"Sebenarnya dengan mengedepankan hak jawab, saya yakin tidak ada kriminalisasi pers," tandasnya.

Begitupun soal niatan DP UKW bertaraf internasional, dinilai pelbagai pihak mimpi.

Alasannya, level Internasional hanya mengakui sertifikasi kompetensi dari lembaga resmi yang dibentuk negara, khususnya BNSP. Bukan LSP yang hanya di-SK- kan oleh DP.

"Modulnya gak jelas tidak melalui mekanisme SKKNI, seperti tujuan sertifikasi profesi dalam UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar sertifikasi tersebut berstandar internasional," paparnya.(Ar)
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.