DPRD Kota Bandar Lampung Study Banding Ranperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ke Padang

PADANG - DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari DPRD Kota Bandar Lampung tentang Ranperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Jauhary.

Rombongan diterima oleh Kabag Risalah dan Persidangan, Desmon Danus. Dijelaskannya Kota Padang belum memiliki Ranperda tentang Pemberdayaan Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dalam Hidup Bernagari di Kota Padang. Direncanakan bulan Agustus depan diajukan raperda dimaksud dan diharapkan nantinya pelestarian adat di daerah ini dapat lebih terjaga untuk generasi berikutnya.

"Perda tentang pelestarian adat istiadat ini sesuai dengan undang-undang yang mengakui semua adat istiadat yang masih hidup, dan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerahnya, terkait pelestarian adat tersebut," kata Desmon.

Ia mengatakan adat istiadat di setiap daerah merupakan akar dari kebudayaan di Indonesia, sehingga kelestariannya harus terjaga.

Adanya perda tentang pelestarian adat istiadat tersebut, merupakan bagian penting untuk mempertahankan kebudayaan didaerah tersebut, apalagi menurut Koordinator Sekretariat Bapemperda Kota Padang juga tidak memiliki peraturan daerah terkait pemerintahan nagari, sehingga harus ada satu perda yang dapat menjaga kelestarian adat.

Dengan adanya perda tersebut maka nantinya setiap lembaga adat, pemuka adat, dan sebagainya, akan lebih berperan dalam pembangunan daerah itu, sebab setiap kebijakan pemerintah daerah juga akan melibatkan pihak-pihak ada terkait.

Sebagaimana diketahui daerah ini memiliki Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan sebagainya. Dengan disahkannya perda tersebut nanti, Kota Padang akan memiliki payung hukum untuk terlibat dalam pembangunan daerah.

Sehubungan dengan itu, meski perda tersebut bertujuan untuk menjaga adat istiadat, namun Desmon menjelaskan bahwa perda itu bukan dalam bentuk mengembalikan sistem pemerintahan kepada sistem nagari yang ada di Minangkabau, namun hanya sebatas untuk pelestarian keberdaan kebudayaan.

"Perda ini hanya untuk memberdayakan hidup bernagari didalam pemerintahan Kota Padang.

Adat dalam nagari adalah suatu sistem. Antara adat dan nagari terdapat hubungan yang saling mengikat satu sama lain. Aplikasi adat dalam nagari merupakan ajang aktualisasi diri bagi masyarakat dalam nagari itu sendiri.

Karena itu pelestarian adat istiadat dan budaya dalam nagari merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu disampaikan Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya dalam Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Tata Kelola Desa Berbasis Adat dan Budaya.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.