PADANG - Mengatasi persoalan sampah khususnya sampah plastik, Pemerintah Kota Padang telah menunjukkan upaya dengan mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No.36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
"Di Kota Padang tiap hari sekitar 400 sampai 600 ton sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sekitar 15 persennya merupakan sampah plastik," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Al Amin kepada wartawan di Media Center Balaikota Padang, Rabu (25/7).
Dikatakannya, terkait meminimalisir volume sampah plastik, pihaknya secara intens terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat agar mengurangi penggunaan kantong plastik dengan mengalihkan penggunaan keranjang belanja yang bisa dipakai berulang.
"Kita harapkan sesuai Perwako ini secara berkala warga tidak lagi menggunakan kantong plastik saat berbelanja di pasar atau tempat perbelanjaan," imbuhnya.
Diinformasikan, terkait upaya yang dilakukan tersebut DLH Padang baru-baru ini ternyata diapresiasi Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Alhamdulillah, Kota Padang termasuk empat dari kota se-Indonesia yang memiliki regulasi terkait pembatasan penggunaan sampah plastik bersama Denpasar, Balikpapan dan Banjarmasin," paparnya.
"Selain itu, Menteri Keuangan juga menginformasikan bahwa bagi kota atau kabupaten di Indonesia yang memiliki regulasi tentang pembatasan sampah plastik ini bantuan Dana Insentif Daerah (DID)-nya nanti akan ditambah. Untuk itu mari kita dukung bersama upaya ini demi kemajuan pembangunan Kota Padang ke depan," harap Al Amin optimis. (David/*)