PADANG - Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul mengakui sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri beberapa orang anggota DPRD Kota Padang yang pindah caleg ke parpol lain di Pemilihan Umum Legislatif 2019.
"Suratnya sudah masuk tanggal 22 Juli lalu dan sudah kita terima dan sudah kita proses," ujar Syahrul di ruangan kerjanya Selasa, (31/7).
Sekwan mengatakan, sampai saat ini, surat tersebut sudah dilanjutkan kepada Walikota Padang dan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan dibuatkan surat keputusan pemberhentian mereka.
Suratnya sudah kami teruskan ke Walikota dan nanti Walikota yang meneruskan ke Gubernur," ungkapnya.
Setelah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian dari Gubernur, kata Syahrul, baru dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penggantinya juga di-SK-kan oleh gubernur.
"Namun soal mereka apakah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke partai lama, itu urusan mereka, bukan kami," tegasnya.
Pada pileg 2019, diperkirakan ada lima orang anggota DPRD Kota Padang yang pindah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui partai lain.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Padang, Evi Amri mengaku belum menerima surat pengunduran diri anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Padang yang pindah caleg ke partai lain, yaitu Osman Ayub caleg Zaharman caleg di PKS dan Yendril caleg di PKB.
"Sampai saat ini, saya belum menerima surat pengunduran diri mereka. Jadi, semuanya saya anggap isu. Sampai saat ini Fraksi Partai Hanura masih utuh, " tukasnya.