Sembilan Fraksi di DPRD Kota Padang Menyetujui KUA - PPAS dan LKPD

PADANG - Sembilan fraksi di DPRD Kota Padang akhirnya dapat menyetujui KUA - PPAS Tahun 2019. Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 58 Tahun 2005 dibahas dan disepakati bersamacantara Pemda dan DPRD dan dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan Bersama.

Demikian penyampaian Koordinator ketiga pansus DPRD Kota Padang, Asrizal dihadapan peserta rapat paripurna DPRD Kota Padang yang dihadiri secara fisik sebanyak 30 orang dari 45 anggota dewan dengan acara tentang LKPD Tahun 2017 dan KUA - PPAS Tahun 2019, Senin (30/7).

Berdasarkan pointers hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 oleh panitia khusus I (Pendapatan dan Pembiayaan), panitia khusus II (Belanja Langsung ) dan panitia khusus III (Belanja Tidak Langsung) DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme peraturan tata tertib DPRD Kota Padang.

Menurut Asrizal, laporan LKPD disusun dan disampaikan untuk mendeskripsikan kegiatan pembahasannya oleh Pansus DPRD Kota Padang sesuai bidang tugas dan wewenangnya. Berdasarkan hasil rapat internal, rapat kerja dan dengan mempertimbangkan hasil kunjungan kerja atau konsultasi serta rapat gabungan pansus.

Tujuannya, kata wakil rakyat dari PAN ini sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang guna perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depannya dan instrumen LKPD akuntabilitas bahwa pansus DPRD telah melaksanakan kegiatan pembahasan LKPD Tahun 2017 dengan baik.

Berdasarkan laporan gabungan pansus yang dibacakan Ilham Maulana, pansus I tentang pendapatan dan pembiayaan merekomendasikan bahwa baru dua OPD yang mencapai target dari sebelas OPD penghasil PAD.

Kedua OPD dimaksud yaitu Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup. Secara keseluruhan PAD Kota Padang ditargetkan sebesar Rp.800 Miliar atau naik sekitar 37,11 % bila dibandingkan dengan APBD Kota Padang Tahun 2018 sebesar Rp.601,248 miliar.

Sementara untuk belanja daerah terkait belanja tidak langsung terdapat peningkatan dibanding APBD Tahun 2018. Disisi lain, realisasi belanja tidak langsung pada APBD Tahun 2017 terjadi penurunan yang disebabkan adanya ASN yang memasuki masa pensiun.

Belanja langsung ada peningkatan sekitar 6,42 %, bila dibandingkan dengan tahun 2018, diharapkan belanja langsung ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang hari Senin, 2 Juli 2018 disampaikan Nota Penyampaian LKPD Tahun 2017 sekaligus ditetapkan 3 pansus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 25 Tahun 2018.

Mahyeldi menyebutkan, ada lima poin yang dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Sumbar.  Lima poin itu adalah Laporan keuangan pemerintah daerah Kota Padang itu meliputi, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Poin selanjutnya, hasil akhir review LKPD oleh Inspektorat, pernyataan tanggung jawab kepada daerah atas LKPD, rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2017.

“LKPD ini juga dilengkapi dengan rancangan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017,” sebut Mahyeldi.

Mahyeldi menyatakan siap menunggu kedatangan tim BPK RI Provinsi Sumbar untuk melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2017. “Terima kasih, kami siap menunggu,” kata Mahyeldi.




[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.