Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di Jalan Kalilom pada Jum'at, 27 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib. Namun, Salah seorang tersangka diketahui oknum anggota Polri yang masih aktif.
Oknum anggota Polri tersebut berinisial WHP (41 tahun), tinggal di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek No. 52 Surabaya. Sedangkan Dua tersangka lainnya bernama Djunaedi (41 tahun) penjual es batu, Warga Kedinding Lor No. 1 Surabaya dan Moch Zainal Arifin (41 tahun) sopir lyn, Warga Tanah Merah Gang 1 Surabaya.
Menurut pantauan Team Investigasi awak media Gerbangnews.com di lapangan, Ketiga tersangka diamankan polisi usai membeli serbuk haram (Sabu.red) di Jalan Kunti. Kemudian diikuti oleh polisi dan sesampainya di Jalan Kalilom, Polisi menemukan 1 poket Sabu.
Salah seorang saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Team Investigasi, Bahwa para tersangka sudah diikuti oleh polisi yang menyamar mulai dari Jalan Kunti Surabaya (Sarang Narkoba.red) berboncengan 3. Alhasil, Polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat 0,28 gram.
" WHP yang membawa 1 poket sabu yang di pegang dengan tangan kirinya. Ketiganya langsung diamankan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya, " Ucapnya.
Setelah diperiksa oleh penyidik Polsek Tambaksari, Lanjutnya, Ketiga tersangka langsung di limpahkan ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Sabhara saat di konfirmasi Team Investigasi, Langsung mengarahkan awak media ke Divisi Propam. " Langsung ke propam aja ya, " Ujarnya.
Namun di sisi lain, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayit saat di konfirmasi Team Investigasi melalui WhatsApp selalu menghindar dan seakan-akan tidak mau menemui Jurnalis, Dengan dalih tidak berada di Kantor. ( Team/Red )