JAKARTA - Lembaga Dewan Pers kini menjadi sasaran melampiaskan rasa kecewa bagi ribuan wartawan di Indonesia, atas kiprahnya selama ini sebagai sebuah lembaga yang seharusnya membina serta memberikan advokasi kepada para wartwan, tetapi justru dalam prakteknya bertentangan dengan kewenangan yang diamanatkan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam kiprahnya yang dinilai telah melanggar kewenangannya itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) didukung puluhan pimpinan organisasi wartawan dari seluruh Indonesia membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri. Dewan Pers digugat sebagai sebuah lembaga yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) yang berimplikasi kepada maraknya kasus kriminalisasi terhadap sejumlah wartawan di Tanah Air.
Di saat gugatan itu tengah berproses, muncul kasus tewasnya seorang wartawan di Kota Baru, Kalimantan Selatan, M Yusuf. Rekan wartawan ini meninggal saat berstatus sebagai tahanan di Lapas Klas IIB Kota Baru dalam kasus pemberitaan.
Peristiwa kematian wartawan M Yusuf semakin memperkuat komitmen para pengurus organisasi wartawan di seantero negeri, menuntut Dewan Pers dibubarkan.
Tuntutan itu tidak hanya melalui proses sidang di pengadilan, tetapi juga dibarengi aksi damai. Ratusan jurnalis dari berbagai daerah telah mengadakan aksi unjuk rasa damai di Dewan Pers dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Beda dengan lembaga lainnya yang ada di Indonesia, sebagai sebuah lembaga yang masih bisa dipercaya (menurut Mahfud MD), pers memang tak pernah "Tibo diparuik bakampihkan, tibo dimato dipiciangkan". Artinya, insan pers adalah orang-orang yang tak pernah mau menutup sebuah kesalahan yang dilakukan, walaupun oleh temannya sendiri.
Coba kita lihat aksi damai para kuli tinta ini, yang mendemo dan yang didemo adalah anggota pers atau wartawan, dan yang memberitakan juga dari kelompok mereka sendiri, para wartawan itu. Keterbukaan atau transparansi di kalangan wartawan menjadi sesuatu hal yang harus diimplementasikan.
Dalam rangka transparansi ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke minta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunaan dana APBN yang diberikan kepada Dewan Pers. "Saya sebagai Ketua PPWI Nasional, bersama pengurus organisasi wartawan lainnya di Indonesia, mendesak aparat terkait, dari jajaran tertinggi, Presiden RI, BPK, dan KPK serta lembaga terkait dan jajarannya melalukan pemeriksaan dan evaluasi kinerja Dewan Pers, terutama terhadap penggunaan ABPN oleh Dewan Pers," kata Wilson Lalengke berbicara dalam rekaman video yang telah diunggah di YouTube.
Menurut Wilson, Dewan Pers sebagai lembaga pengguna dana APBN, sewajarkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan. "Selama ini tidak pernah kami ketahui untuk hal apa saja uang rakyat itu digunakan," imbuhnya.
Begitu juga terkait pemanfaatan Gedung Dewan Pers dan fasilitasnya selama ini, yang disewakan kepada publik. "Gedung Dewan Pers itu disewakan melalui Yayasan Dewan Pers. Harus ada pertanggungjawaban dana yang mereka tarik dari masyarakat," pungkas pentolan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagai lembaga berkumpulnya orang orang yang akan mengurus kepentingan wartawan, seyogyanya transparansi di tubuh Dewan Pers ini menjadi perhatian. (YY/Red)