Detak, Limapuluh Kota.-Tim delegasi penjemputan pahlawan asal Luak Limopuluah Ibrahim Datuk Tan Malaka, yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan pemangku adat dikabarkan sudah sampai di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Rombongan menyempatkan singgah dan menemui unsur Pemkab Lampung.
“Alhamdulillah, kami disambut secara adat oleh Bupati, Ir Mustafa, bersama jajaran di rumah dinas beliau”ungkap Mai Nanda Ketua Tim Penjemputan.
“Prosesi penyambutan tim delegasi Tan Malaka, berlangsung sakral dalam balutan seremoni adat. Penyambutan juga hadiri unsur kerapatan Raja-Raja Lampung serta Gusti Pangeran Raja Adipati (KGPRA) Arya Djipang II Barik Barlian, atau Raja Djipang II dari Cepu, Kabupaten Blora. Sejumlah pemangku adat Kelarasan Bungo Satangkai, yang ikut dalam rombongan bersama para bundo kanduang, ternyata juga telah menyiapkan diri memakai pakaian adat Minangkabau.
Yang menarik dari pertemuan ini, disamping do'a bagi keselamatan Tim Delegasi dalam perjalanan dan pembekalan bagi rombongan, pihak pemerintah kabupaten Lampung Tengah juga sempat menganugerahi gelar adat, kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dan sejumlah penghulu. Gelar kerabat kerajaan dari para Raja Lampung itu bernama "Sutan Purnama Agung".
Pemberian gelar ditandai penyematan lencana kerajaan oleh Bupati Lampung Tengah, Ir Mustafa. Adapun sebagai balasan, pemangku adat Kelarasan Bungo Satangkai juga menganugerahi gelar "Sutan Rajo Mudo" kepada Bupati Ir Mustafa, sebagai bentuk jalinan kekerabatan adat antara Lampung Tengah dan Limapuluh Kota.
Bupati Lampung Tengah Ir. Mustafa menyampaikan apresiasi serta dukungan atas rencana penjemputan gelar adat Datuk Tan Malaka ke Kediri. “ Tan Malaka, merupakan seorang tokoh besar nasional pendiri republik, yang mana kiprah dan pemikirannya belum tersiar luas dalam catatan sejarah” ujarnya.
Wabup Ferizal Ridwan sebagai kepala rombongan mengaku tersanjung oleh penyambutan dan dukungan pemkab Lampung Tengah bersama kerapatan Raja-Raja Lampung dan Nusantara. Niat penjemputan Tan Malaka ke Kabupaten Kediri, katanya, murni atas dasar kepedulian masyarakat, terhadap kelangsungan kepemimpinan adat Kelarasan Bungo Setangkai serta pengembalian hak-hak kepahlawanan Tan Malaka berrdasarkan Keppres 53 Tan Malaka tentang penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. (Rahmat Sitepu)