Paripurna Putuskan Persoalan Ketua DPRD Padang "Clear"

Detak, Politik - Skors rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Keputusan Badan Kehormatan dicabut oleh Ketua DPRD Kota Padang Erisman. Namun Maidestal Hari Mahesa interupsi agar rapat Paripurna tersebut tidak dilanjutkan.

Maidestal Hari Mahesa pada Paripurna sebelumnya sempat melontarkan bahwa Erisman ibaratnya seorang 'terdakwa' atau terlapor dalam sebuah pengadilan pada rapat Paripurna hari  ini. Disarankan janganlah Erisman sampai memimpin rapat Paripurna karena yang bersangkutan merupakan terlapor dalam kasus ini.

Kemudia Erisman dengan legowo menyerahkan pimpinan rapat paripurna pada Wakil Ketua  DPRD Kota Padang, Muhidi.

Muhidi pun meneruskan rapat Paripurna tentang rekomendasi BK dan mengatakan rapat Paripurna dilanjutkan, dan skors dicabut karena rapat tidak memenuhi kuorum. Hal itu sudah mengacu pada Tata Tertib DPRD Kota Padang dan sama_sama dipahami serta secara bersama bermaksud menindaklanjuti rapat Paripurna. Diminta pendapat anggota dewan sehubungan lanjutan rapat Paripurna tadi. 

Sampai hari ini Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang secara "de facto dan de yure". Saya salut juga atas kedewasaan beliau dalam berpolitik bisa memimpin rapat.

Maidestal kembali menginterupsi bahwa rapat Paripurna ini dianggap tidak ada karena banyak anggota dewan yang tidak bisa hadir di sini.

Penjelasan Maidestal tersebut saya tangkap maknanya, kata Muhidi. Aturan apapun tidak ada mengatur terlapor tidak bisa memimpin rapat Paripurna. 

'Sesuai pasal 78 Tata Tertib DPRD Kota Padang, jika forum tidak tercapai maka kami siap diputuskan mau diteruskan atau ditutup kata Azirwan.

Kemudian Jumadi mengatakan rapat Paripurna tidak bisa dilaksanakan karena anggota dewan takut kalau ada apa_apa karena gedung bundar dikelilingi oleh Polisi dan PP. Azirwan tidak terima jika anggota dewan tidak bisa masuk.

Wahyu Iramana Putra yang mengusulkan rapat ini BK tapi anggota BK yang hadir cuma Jumadi. Saya minta rapat ini ditunda.

Lagi_lagi Azirwan tidak setuju karena sudah terpenuhi isi pasal 148 Tata Tertib DPRD sudah terpenuhi dan usulan anggota dewan terdahulu tidak bisa diterima. 

Muhidi selaku Pimpinan rapat paripurna mengatakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Padang jika dua pertiga dari seluruh anggota dewan tidak hadir dalam pengambilan keputusan, maka persyaratanya tidak terpenuhi maka segala rapat paripurna ditutup. Ketidak hadiran anggota dewan pada rapat Paripurna ini merupakan sikap politik anggota dewan. Semua masalah sudah clear dan marilah kita mulai lagi menjalankan amanah sebagai wakil rakyat Kota Padang. 

Jelang rapat Paripurna bubar, Fraksi Bulan Bintang terlihat walk out dari rapat paripurna ini. $$
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.