Detak, Hukum ~ Giliran Yanthy Hasadis usia 49 tahun warga Kota Tangerang melaporkan Wahyu Iramana Putra usia 50 tahun warga Kota Padang yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang ke Polresta Padang dugaan pencemaran nama baik didampingi oleh penasehat hukumnya sesuai LP/366/K/II/2017/SPKT/ UNIT II di Polresta Padang, Minggu tanggal 26 Februari 2017.
Penasehat hukumnya terdiri dari Resman Saragih, John Hasibuan dan Amirsyah. Laporan tersebut juga ditujukan pada Yetti Herawati.
Berdasarkan laporan, kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017, saat itu Wahyu menghubungi Yanthy dalam perjalanannya menuju rumahnya di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun. Saat itu di atas mobilnya Wahyu menghubungi lewat hp 081266390752 ke nomor hp Yanthy 081213177535, isi pembicaraannya agar Yanthy menyiapkan uang sebesar Rp. 600 juta untuk 20 orang anggota dewan. Masing_masing anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp. 30 juta.
Seandainya Yanthy tidak menyiapkan uang sebesar itu maka Wahyu akan mengagendakan rapat paripurna sebagai akibatnya untuk Erisman yang notabene Ketua DPRD Kota Padang.
Kemudian Yanthy juga melaporkan Yetti Herawati usia 40 tahun sesuai LP/340/K/II/2017/SPKT/ UNIT II di Polresta Padang dugaan pencemaran nama baik, dengan waktu kejadian sekitar bulan Desember 2016 di Hotel Ibis Jalan Taman Siswa Kecamatan Padang Utara.
Yetti meminta Yanthy untuk mengirimkan foto_foto Yanthy bersama Erisman dan berjanji menjamin untuk tidak memberikan pada siapapun. Namun Yetti meminta foto yang lebih vulgar dan foto_foto tersebut muncul di akun facebook milik Reza Sumbar. Laporan tersebut dilanjutkan pada Sat. Reskrim Polresta Padang. $$