Detak, Padang - Berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Padang, tingkat angka perceraian melonjak hebat. Hal ini disebabkan berbagai faktor, diantaranya faktor ekonomi dan selingkuh.
“Perceraian di kalangan pekerjaan formal diakibatkan karena perselingkuhan, sedangkan di sektor informal lebih karena faktor ekonomi,” papar Humas Pengadilan Agama Kota Padang, jelas Ketua Pengadilan Agama Kota Padang melalui Humas Drs. H. Januar.
Untuk jumlah, dari kalangan pekerjaan formal seperti ASN maupun karyawan hanya 30 persen, dan selebihnya merupakan masyarakat umum.
Januar menyebutkan bahwa jumlah perkara perceraian tahun 2016 di Padang naik dibanding tahun 2015 lalu. Dimana tahun lalu hanya sebanyak 1.518 kasus. dan pada tahun 2016 naik menjadi 1.610 kasus,” terangnya.
Januar menyebutkan bahwa jumlah perkara perceraian tahun 2016 di Padang naik dibanding tahun 2015 lalu. Dimana tahun lalu hanya sebanyak 1.518 kasus. dan pada tahun 2016 naik menjadi 1.610 kasus,” terangnya.
Memang faktor ekonomi menjadi motif paling tinggi dari penyebab perceraian. Kemudian perceraian juga disebabkan karena selingkuh, saling cemburu, atau adanya pihak ketiga, apakah itu selingkuhan atau saudara maupun orangtua.
Begitu juga perceraian tertinggi terjadi di kalangan petani, buruh, nelayan (sektor pekerjaan informal). Angka perceraian mencapai 70 persen.
Januar juga sempat membocorkan kecamatan tertinggi angka perceraian pada tahun ini. Menurutnya, kasus perceraian tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah. Sedangkan kecamatan dengan jumlah terendah yakni Bungus Teluk Kabung.
Untuk usia perceraian, paling banyak terjadi di rentang usia 20 sampai 40 tahun. Perceraian rentan terjadi di usia perkawinan di bawah sepuluh tahun.
Januar mengatakan, agar tidak terjadinya perceraian, dibutuhkan peran serta seluruh pihak agar pondasi perkawinan tetap kokoh. Diantaranya peran keluarga, ninik mamak, dan lainnya.
“Paling utama tentu memperdalam ilmu agama, pendidikan, serta peran BP4 di KUA yang harus maksimal,” tutupnya. $$
Begitu juga perceraian tertinggi terjadi di kalangan petani, buruh, nelayan (sektor pekerjaan informal). Angka perceraian mencapai 70 persen.
Januar juga sempat membocorkan kecamatan tertinggi angka perceraian pada tahun ini. Menurutnya, kasus perceraian tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah. Sedangkan kecamatan dengan jumlah terendah yakni Bungus Teluk Kabung.
Untuk usia perceraian, paling banyak terjadi di rentang usia 20 sampai 40 tahun. Perceraian rentan terjadi di usia perkawinan di bawah sepuluh tahun.
Januar mengatakan, agar tidak terjadinya perceraian, dibutuhkan peran serta seluruh pihak agar pondasi perkawinan tetap kokoh. Diantaranya peran keluarga, ninik mamak, dan lainnya.
“Paling utama tentu memperdalam ilmu agama, pendidikan, serta peran BP4 di KUA yang harus maksimal,” tutupnya. $$