Detak, Payakumbuh, Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Drainase di Jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh tahun anggaran 2014 memasuki babak baru dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap ZA, mantan Kabid PU Kota Payakumbuh.
Penahanan tersebut langsung dilakukan setelah ZA menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan di salah satu ruangan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan Ampek. Rabu (22/2).
Setelah enam kali memenuhi panggilan Jaksa, dari hasil rangkaian pemeriksaan itu maka ditetapkan ZA sebagai tersangka. Dengan memakai rompi warna Orange yang telah disiapkan. Ia lalu digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejaksaan.
Kajari Payakumbuh Hasbih, SH didampingi Kasi Pidsus, Andhika. P Shandy ketika dikonfirmasi http://www.nusantaranews.net/ mengatakan “Tersangka ZA kita tahan hari ini.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di Jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh”. Ketika di tanyakan kemana tersangka akan ditahan. “Tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II B Payakumbuh selama beberapa hari kedepan”, terang Hasbih. (Rahmat Sitepu)