Diduga ada Permainan Besar antara PT. Monang milik Ahmad Hamonangan dengan para pihak terkait atas peralihan fasilitas umum menjadi tanah hak milik.
Fasum Perumahan PT. Monang Indah Nugraha di Jalan Patenggangan. Areal pemukiman yang luasnya ini semula tanah HM. Munziarwati.
Kuasa hukum warga, David Yusak Pingah menjelaskan kronologis masalah RW 03 dengan PT. Monang.
Pada tahun 1993 warga mengambil rumah di lokasi tanah ini dan keadaan sudah terpagar rapi. Menurut keterangan PT. Monang dan warga Patenggangan sebagai lokasi zikir, sholat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Setahun lalu warga kaget karena timbul sertifikat fasum oleh pemda. Kurang beretika karena tidak diberitahu oleh BPN dan Pemko Padang dengan alasan tidak seluas ini tanah Fasum.
Tanda tanya besar, Dinas PUPR, Afrizal BR mengatakan ada permainan sejak 2004 dan minta lokasi diamankan sambil Kadis mencari data2.
Penjelasan dilanjutkan oleh Buyung Zainal BY, mantan RW. Monang dibangun 2 tahap sertifikat nomor 757. Prof. Dr. seluas 125 unit rumah bermacam tipe. Fasum dan RTH 1591 meter. Terjadi pelepasan hak atas tanah. Kemudian terbit 9 sertifikat di atas fasum. Warga tidak ingin hal yang tidak diinginkan.
Trianto, warga Perumahan Monang lainnya. Awalnya diperlihatkan brosur yang menerangkan ada jalan dan tanah lapang untuk fasum. Warga memagar fasum tersebut.
Sudah dibebani biaya termasuk untuk fasum ini. Dikapling2 dan dijualbelikan termasuk olej warga perumahan sendiri.
Tolong telusuri pihak2 yang terlibat dalam penerbitan sertifikat.
Sudah 17 tahun sebagai warga dan memiliki rumah baru baru 8 tahun. Mengejar pengembang dan dibilang ada revisi. Kedua fasum digabung dan jalan dipisah. Sertifikat warga pemukiman HGB.
Mengubah KRK masyarakat harus dilibatkan.
Kejadian ini sudah sejak Mei 2017 dengan memasukkan bahan dan mempertanyakan dasar apa Sertifikat terbit. Mereka jawab bertemu saja kita di Pengadilan. Rencananya PT. Monang akan mendirikan ruko. Jika dipaksakan warga akan mempertahankan dan siap untuk mati di lapangan.
Naldi selaku kuasa hukum menambahkan instansi terkait hanya berpangku tangan melihat kondisi tersebut. Dulu ada sengketa Lukman Rajo dengan Prof. Dahniel tentang lokasi tanah tersebut namun akhirnya disepakati mereka menyerahkan tanah itu untuk fasum.
Warga Patenggangan juga sudah mengadukan hal ini ke Ombusman dan solusi yang ditunjukkan lembaga ini dengan cara diajukan ke Pemda. Selain itu juga sudah mengadukan ke BPSK Kota Padang namun lembaga itu sedang demisioner.
Sementara H. Agus 78 tahun, warga tertua pemukiman Patenggangan ini menambahkan bahwa pembangunan Perumahan Monang sudah tinggal di sini.
SD belum dibangun setelah dirubuhkan dan mengadukan Wako saat itu Hasan Basri Durin karena banyak anak anak yang terlantat sekolahnya. Akhirnya dibangun menjadi SD No. 19. MTQ Kecamatan dan dapur umum ketika gempa Padang. Polsek Padang Utara dipertemukan dengan PT. Monang dan PH sudah menyiapkan gugatan. Diminta para pihak untuk menahan diri dan tidak ada aktifitas apapun di atas tanah ini.