Tiga Ranperda Disahkan DPRD Padang Menjadi Perda





Detak - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Jum'at 5 Mei 2017.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra didampingi Ketua DPRD Padang Erisman, Sekwan Ali Basar dengan dihadiri Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.
Wahyu Iramana Putra dalam paripurna itu mengatakan bahwa tiga ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang dan pemerintah setempat yang telah difasilitasi gubernur Sumateta Barat.

Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.

"Alhamdulillah, ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang," kata Wahyu.

Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik dalam sidang paripurna itu mengatakan, tujuan penetapan perda adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ranperda tersebut, kata Osman Ayub, telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan. "Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini," katanya.
Sementara, Ketua Panitia Khusus II (Pansus) Elly Thrisyanti yang membahas tentang Perda Keamanan Pangan menyampaikan, DPRD Kota Padang sangat peduli dengan bagaimana makanan yang sampai ke masyarakat bisa terjamin kesehatannya sejak proses pengolahan sampai tersajikan. Untuk itulah Ranperda tersebut diajukan hingga menjadi Perda.

"Dalam Perda Keamanan Pangan ini ditegaskan bahwa legalitas halal memang harus dan perlu dimiliki oleh produk pangan. Keamanan pangan harus dipastikan mulai dari pemilihan bahan, pengolahan hingga penyajiannya," ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI telah menetapkan regulasi – regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual di tengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat dan aman sampai ke tangan konsumen," kata Elly.

Sementara, dari Pansus III tentang Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan Helmi Moesim selaku Ketua Pansus menyampaikan, sudah saatnya Kota Padang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini juga bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Men­dirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan.

"Perda ini dibuat agar semua pihak, pe­merintah, masyarakat, pihak pe­ngembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian ling­kungan agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau. Selama ini, tidak ada regulasi yang dibuat oleh dae­rah, makanya pengembang jarang yang mengacuhkan persoalan penghijauan. Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dengan disahkannya perda tersebut, Kota Padang memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH. Dari ketiga Perda itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwako) dalam pelaksanaan ketiga Perda tersebut.

"Dengan tindaklanjut melalui Perwako, maka Perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasionalkan di tengah masyarakat. Dengan adanya Perda Pelayanan Publik, akan lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan profesional dan berkualitas yang juga akan diimplementasikan melalui setiap perangkat daerah," ujarnya.

Untuk keamanan pangan, kata Wako, tidak hanya tentang ketersediaan pangan saja, tetapi bagaimana menjaga pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pangan yang aman dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

Sedangkan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), di dalamnya di atur area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasanya ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Sementara Kota Padang sebagai sebuah ibu kota Provinsi Sumatra Barat juga mengalami masalah akan kurangnya RTH. RTH publik di Kota Padang berada di antara rentang 15 hingga 20 persen RTH saja. Hal itu tentu membuat Kota Padang rawan terjadinya bencana banjir dan membuat keseimbangan ekosistem di kawasan Kota Padang terganggu. "Untuk itu, implementasi dari Perda RTH ini memang perlu bersama kita wujudkan," tutup Walikota. 
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.