PADANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang diperpendek di bulan Ramadan ini. Bila di hari biasa ASN bekerja selama 8,5 jam sehari, saat bulan puasa justru berkurang menjadi tujuh jam saja.
Namun begitu, Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup kerjanya untuk tetap bersemangat. Tidak mengendurkan semangat meski sedang berpuasa.
"Kepada OPD dan ASN Kota Padang agar tetap menjaga kinerja, tidak mandek di bulan Ramadan. Tetap melayani masyarakat dengan maksimal," imbaunya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi menyebut bahwa Surat Edaran (SE) tentang jam kerja di bulan Ramadan sudah dikirim ke masing-masing OPD. Surat Edaran bernomor 870.634/BKPSDM-Pdg/2017, bertanggal 23 Mei 2017 yang ditandatangani Sekdako Padang itu mempertegas SE dari Menpan-RB tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan.
"Pada Senin hingga Kamis, ASN masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wib," jelas Habibul Fuadi.
Hari Senin hingga Kamis diberi waktu istirahat siang selama setengah jam saja. Yakni dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30 Wib.
Sedangkan di hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wib. Waktu istirahat siang mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30 Wib.
"Untuk pakaian selama Ramadan mengenakan baju muslim. Bagi pria mengenakan pakaian muslim dan peci nasional," pungkas Habibul Fuadi.