Detak Hukum - Dugaan pelecehan sexual terjadi painan kabupaten pesisir selatan,kejadian terjadi pada bulan april 2017 silam,kejadian terbut terjadi disepanjang bulan april silam.
Pelaku bernama ML umur 24 tinggal diPainan Timur Kecamatan painan Timur Kabupaten Pesisir Selatan,pelaku dan korban sama sama bekerja di dalam satu perusahaan dimana dugaan pelecehan sexual (cabul) itu terjadi.
Korban bernama IP umur 25 tahun yang berdomisili didaerah painan," kejadian terjadi ditempat dimana saya bekerja,setiap saya berada sendiri atau setiap pelaku punya kesempatan selalu mengganggu saya dan memegang bagian tubuh yang saya agap sensitive dan tidak layak dipegang oleh orang yang bukan suami saya,setiap dia mendekat bahkan memegang dan saya selalu menghindar dan meneriaki pelaku tapi tetap selalu diulang dan diulang " ungkap korban.
Dikomfirmasi kepada bapak okta Ananda sebagai Accounting dan perwakilan dimana korban berkerja " saya akan mencoba menyelesaiakan persoalan ini antara korban dan pelaku dalam waktu singkat dan akan mempertemukan kedua pihak agar jelas duduk permasalahan yang sebenarnya'' jawabnya.
tanggal 11/05 2017 pukul 21.45 wib malam, korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Pesisir Selatan namun petugas menyuruh korban datang besok pagi untuk langsung menghadap atau melapor ke bagian PPA Polresta Pesisir Selatan .Pagi tadi korban kembali mendatangi Polresta pesisir selatan sebagaimana intruksi dari pihak SPK,namun laporan korban ditolak dengan alasan tidak ada bukti dan saksi bahkan petunjuk,tapi salah satu petugas juga berkata akan menjadi beban jika laporan ini diterima karena tidak ada saksi dan petunjuk.
Dikonfirmasi kepada Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Yuhasdi mengatakan " akan segera memanggil korban hari ini juga agar segera datang ke Polresta Pesisir Selatan untuk mengahadap Kasat Reskrim dan saya selalu menintruksikan kepada setiap anggota agar selalu merespon setiap warga yang ingin membuat laporan ke Polresta Pesisir Selatan " ujarnya.
Sekitar pukul 15.35 sore ini baru laporan korban diterima oleh KSPK Polresta Pesisir selatan IPTU Zamril setelah didampingi oleh Kasat Reskrim polresta Pesisir selatan dengan No STLP / 150 B / V / 2017 /SPKT -C / RES-PESSEL.Sampa saat ini korban masih berada diruangan Kasat Reskrim Polresta Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan terkait terjadinya dugaan pelecehan sexual yang terjadi.Besok korban akan menemui LSM Nurani Perempuan dipadang. RED