PADANG – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan, berkualitas, terbuka, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait itu Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Suardi menekankan, agar administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mesti profesional dalam memberikan akses informasi dan dokumentasi publik.
“Kita berharap, pelayanan informasi di lingkungan Pemko Padang bisa selalu berjalan dengan baik dan efektif demi memberikan kepuasan layanan bagi siapapun yang berurusan. Sehingga, setelah selesai berurusan mereka dapat tersenyum puas dikarenakan bagusnya pelayanan yang diberikan,” ujar Suardi sewaktu membuka secara resmi pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Kamis (18/5). Kegiatan tersebut, membahas penerapan Aplikasi PPID bagi administrator di masing-masing OPD.
Suardi juga menyampaikan, sebagaimana diketahui, setiap aparatur sipil negara (ASN) memang diwanti-wanti untuk selalu melaksanakan tugas semaksimal mungkin disertai memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat.
Seperti salah satunya dalam ketersediaan dan keterbukaan informasi, maka itu PPID ditekankan untuk mampu mengelola informasi dan dokumentasi publik secara baik melalui fasilitas sistem web pelayanan informasi atau biasa dikenal dengan Sistem Informasi Publik (SIP) PPID.
“Semoga, setelah kegiatan ini masing-masing admin di PPID Pembantu dapat faham dan mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Sehingga, hak-hak publik terhadap informasi akan terpenuhi dengan baik di kota ini,” tukas mantan Kadispora Padang tersebut.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Zayadi, berharap masing-masing admin di PPID Pembantu mampu menerapkan dan menggunakan aplikasi PPID (ppid.padang.go.id) secara baik dan benar. Kemudian ia pun meminta PPID Pembantu agar selalu mengirimkan data kegiatan informasi dan dokumentasinya ke PPID Utama.
"Sehingga dengan demikian, terwujudnya implementasi (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara efektif di lingkungan Pemko Padang. Kemudian, hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas pun juga akan terpenuhi dengan baik,” harapnya didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas Dewi Aftianengsih.