PADANG - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016, Kota Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini merupakan Opini WTP ke-4 yang diraih Kota Padang, dan Opini WTP yang diterima tiga kali berturut-turut,” ujar Mahyeldi, setelah menerima LHP di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat (26/05/2017).
Dikatakan Mahyeldi, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan TA 2016, meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemeriksaan tersebut untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
Disamping itu, BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan, serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung pada material terhadap penyajian laporan keuangan.
“Kami melihat, tim pemeriksa sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya. Mereka bukan hanya memeriksa, tapi juga memberikan pemahaman kepada personil kami mengenai pengelolaan keuangan daerah atau negara yang baik,” kata Mahyeldi.
Ditambahkannya, laporan hasil pemeriksaan tersebut tentunya juga menyajikan beberapa temuan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. “Untuk hal itu, kami beserta aparatur Pemko Padang akan menindaklanjuti dengan segera rekomendasi atas temuan tersebut,” tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eliza, mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada: (1) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Ditambahkannya, berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan Pendapat.
Dikesempatan yang sama, BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat juga menyerahkan LHP kepada Wali Kota Payakumbuh, Bupati Padang Pariaman, Bupati Dharmasraya, Bupati Lima Puluh Kota, dan kepada pimpinan DPRD daerah tersebut.