PADANG - Polresta Padang Tangkap Napi Setelah 12 Jam. Jajaran Kepolisian Resor Padang, berhasil menangkap Riko Martino alias Kitiang (35) seorang Warga binaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Kelas II A Padang Sabtu (14/10) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya Riko berhasil kabur pada Jumat (13/10/2017) kemarin. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kabur lebih kurang 12 jam. Ia diduga bingung hendak melarikan diri kemana.
Pelaku yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan oleh petugas di Perumahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat pada Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Tindak Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Wilmar Sianturi.
”Pelaku telah kita amankan dan dimintai keterangan dari pelaku terkait alasannya kabur dari penjara. Tim dari Lapas langsung turun begitu mendapat kabar pelaku ini kita tangkap,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Nanggalo tersebut.
Dijelaskan Kalapas Muaro Kelas II A Padang, Sri Yuwono, yang bersangkutan Pelaku baru saja masuk dalam ‘Hotel Prodeo’ pada 27 Juli 2017. Kitiang merupakan warga Batung Taba RT 02 RW 04, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.