PADANG-Fenomena merokok di kalangan pelajar dan siswa semakin mengkwatirkan. Salah satu penyebabnya, karena maraknya iklan rokok, di media luar ruang maupun media elektronik.
“Perilaku merokok ini bukan saja membahayakan bagi perokoknya sendiri tetapi juga buat orang sekitarnya yang terpapar asap rokok,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah usai mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD terkait 3 Ranperda Pemerintah Kota Padang di Gedung Bundar Sawahan, Rabu (27/12/2017) .
Menurut Walikota, menyadari bahaya perilaku merokok, sudah patut diperhatikan Pemerintah Daerah dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Pemda sebagai penyelenggara negara sesuai dengan kewenangan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah perlu membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Perda ini guna memberikan hak menikmati udara segar bagi masyarakat yang tidak merokok, melindungi anak dari sasaran iklan rokok sekaligus memberikan efek jera bagi perokok,” ungkap Mahyeldi.
Sayangnya, Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini hanya disetujui oleh dua fraksi saja di DPRD Kota Padang, sedangkan tujuh fraksi lainnya menolak untuk pembahasan Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Ini (sikap DPRD) sangat disesalkan, padahal Pemko Padang telah berupaya merespon positif terhadap fenomena dan perilaku yang sangat merugikan masyarakat,” sesal Mahyeldi.
Adapun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini didalamnya juga termasuk pelarangan iklan rokok di media luar ruang berupa billboard, spanduk dan pamflet di kawasan jalan-jalan protokol di Kota Padang. Konsekwensinya, tentu hilangnya pendapatan daerah dari iklan rokok yang diperkirakan mencapai Rp. 3 milyar lebih.
Untuk mengatasi kehilangan pendapatan dari iklan rokok, Walikota Mahyeldi menyatakan siap untuk kehilangan pendapatan dari iklan rokok, tetapi akan berupaya menggali pendapatan dari sumber-sumber lainnya.
“Kita akan berupaya memaksimalkan pendapatan dari sumber-sumber yang lain,” sebut Mahyeldi.
Ditolaknya Ranperda perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR ini juga mendapat tanggapan dari Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation. Secara organisasi dan mewakili ratusan ribu anak-anak di kota Padang, Ruandu foundation mengucapkan terimakasih kepada para pemangku kebijakan karena telah melakukan upaya untuk revisi Perda KTR dengan penambahan beberapa pasal baru yaitu terkait pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok.
Menurut Ruandu melalui salah seorang aktifisnya, Wanda Leksmana, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok sudah sangat mutlak dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok.
“Telah banyak data dan fakta tentang pengaruh akibat iklan, promosi dan sponsor rokok,” sebutnya.
Ia membeberkan, menurut Komnas Perlindungan Anak, 99,6 % anak dan remaja terpapar iklan rokok. Sedangkan survey Ruandu sendiri, pada 2015 terdapat 85 % sekolah di Padang dikelilingi iklan rokok,” kata Wanda.
Ia menambahkan, berdasarkan survey yang dilakukan Ruandu Foundation tahun 2017, bahwa 77 % anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok. Berdasarkan Studi Hamka tahun 2007 bahwa 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk memulai merokok.
“Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok bertujuan melindungi generasi muda untuk menurunkan angka prevalensi perokok dibawah 18 tahun sebesar 25% sesuai mandat peraturan presiden No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” jelas Wanda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Padang, Adib Alfikri menyebut, jika iklan rokok dilarang dan berdampak terhadap pengurangan pendapatan daerah, pihaknya siap memaksimalkan pendapatan dari sumber lain. “Ini bukan soal berkurangnya pendapatan daerah, tetapi demi menyelamatkan generasi muda dari menjadi obyek iklan rokok yang memancing mereka untuk mencoba rokok,” kata Adib.