Ketua KPU Sumbar, Anasmen menjelaskan besok KPU Kota Padang terhadap dukungan 25 ribu pada 4 kelurahan di Kuranji untuk verifikasi faktual. Diharapkannya menjaga ritme kerja yang sama oleh tim yang dibentuk KPU Kota Padang dalam 14 hari terhitung tanggal 12 Desember 2017.
Dengan pengelolaan tim yang baik dan menjaga integritas lewat independensi di lapangan. Hal ini terkait dengan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, soal masalah baru terkait pasangan calon Syamsuar Syam dan Misliza yang mengikuit Pilkada 2018 dari jalur perseorangan.
Masalah tersebut terindikasi pada jumlah pengumpulan KTP sebanyak 9.728 dari 45.118.
"Jadi saat ini dinyatakan baru 35.590 berkas dukungan KTP yang sudah memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Pasangan Syamsuar Syam dan Misliza, saat mendaftar sudah memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang yakni 41.116 KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya berkas yang bermasalah itu disebabkan oleh masyarakat yang mendukung memiliki latar belakang pekerjaan TNI, Polri dan PNS.
Seluruh berkas yang sudah memenuhi syarat maupun yang belum itu akan dipastikan kebenarannya melalui verifikasi faktual ke lapangan, mulai dari 12 hingga 25 Desember 2017 yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta tim penghubung calon perseorangan tersebut.
"Semuanya akan diverifikasi oleh 312 anggota PPS yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Padang," ujarnya.
Nanti anggota PPS akan menemui langsung satu per satu pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.
"Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," tambahnya.