Walikota Padang, Mahyeldi dan Wakil Walikota Padang, Emzalmi menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sesuai Tata Tertib DPRD Kota Padang Nomor 1Tahun 2017, Ketua DPRD Kota Padang membacakan kehadiran anggota dewan sebanyak 28 orang dari 45 anggota. Diterangkan Ketua DPRD bahwa ada 7 orang anggota dewan dan 1 orang sakit.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan alot. Pasalnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Padang terkesan menolak revisi tersebut.
"Kita bukan menolak Perubahan Perda KTR dan kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota," ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar, Rabu, 27 Desember 2017.
Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok.
"Keinginan Pemko Padang, semua kawasan tidak bokeh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada, tanpa perlu dilakukan revisi.