"Sesuai rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi, maka pengesahan kita pending," ujar Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (27/12).
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang didampingi Wayu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan menunda pengesahan revisi Perda KTR tersebut.
"Sesuai rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi, maka pengesahan kita pending," ujar Elly.
Namun, bahasa dipending tersebut dipersoalkan oleh Maidestal Hari Mahesa. Sebab, kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD.
"Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu," ujarnya.
Esa menegaskan, sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending. Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi.
"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.
Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR, Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi.
"Di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Saya sangat kecewa," ujarnya.