PADANG - DPRD Kota Padang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp.2,327 triliun dalam rapat paripurna, Kamis (1/12).
"Sebelum disetujui, telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang sesuai dengan hasil rapat internal, rapat kerja, kunjungan kerja dan konsultasi serta rapat finalisasi RAPBD," kata Juru Bicara Banggar, Wahyu Iramana Putra.
Ia menyebutkan, APBD Kota Padang TA 2018 sama besarnya dengan anggaran yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2018.
Anggara. daerah Kota Padang pada TA 2018 sebesar Rp.2,327 triliun dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.568 miliar, dana perimbangan Rp.1,4 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.258 miliar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp.2,380 triliun dengan belanja tidak langsung sebesar Rp1,290 triliun dan belanja langsung sebesar Rp1,180 miliar.
Dinelaskannya APBD TA 2018 mengakomodir sepuluh program unggulan sesuai dengan visi dan misi Wali kota dan Wakil Wali kota Padang yaitu peningkatan pelayan publik.
Menurutnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat menindaklanjuti APBD TA 2018 tersebut, termasuk tunjangan-tunjangan kinerja eksekutif.
OPD harus mampu memanfaatkan yang telah disepakati tersebut dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). "Jangan ada lagi Silpa akibat kelalaian kita," ujarnya.
Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi mengatakan pandangan dan saran dari DPRD akan menjadi pedoman dalam pengaplikasian APBD TA 2018 tersebut.
Walikita berharap seluruh OPD dapat berkoordinasi secara maksimal dan mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik.
"Penetapan APBD secara tepat waktu merupakan sebuah tantangan, karena akan berpengaruh terhadap pencairan," ungkapnya.