PADANG - Pelayanan menarik disuguhkan Kota Padang ketika ditunjuk menjadi tempat pemberangkatan umrah. Jemaah yang berangkat ke Jeddah atau Madinah dapat langsung naik pesawat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan disuguhi buah tangan dari Walikota Padang.
"Saya berharap umrah dapat terbang langsung dari Padang dan saya siap memberikan bingkisan rendang kepada setiap jemaah," tutur Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, kemarin.
Di Kota Padang bahkan telah diresmikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) PT. Armindo Jaya Tour (AJT). PT AJT merupakan PIHK pertama di Sumatera Barat.
"Saya bangga dengan kehadiran travel resmi penyelenggara haji khusus di Padang," ucap Mahyeldi.
Pada launching PIHK tersebut hadir Dirjen PHU Nizar bersama Plh. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis untuk memberikan pembinaan, setelah sehari sebelumnya menghadiri rapat evaluasi pasca operasional haji 2017 dan pengembangan asrama haji Padang.
Pada sambutan pembinaannya Nizar meminta agar PT. AJT patuh terdadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
"Sebagai mitra Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus saya minta PT. AJT selalu mematuhi segala ketentuan dan aturan yang ada dalam menjalankan usahanya," ungkap Nizar.
Sementara itu, Plh. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis yang juga menjabat sebagai Sekretaris PHU meminta masyarakat selektif memilih PIHK.
"Masyarakat harus berhati-hati memilih biro perjalanan, jangan tergiur iklan dan promosi daftar sekarang dan langsung berangkat. Hal ini sangat rawan disalahgunakan. Masyarakat yang ingin mendaftar haji harus mengikuti prosedur yang telah ada," ujar Muhajirin Yanis.
Selain Nizar dan Muhajirin Yanis, hadir pula pada acara tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Kemenag Kota Padang, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya oleh pemerintah, namun dapat pula dilaksanakan oleh masyarakat melalui perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui PIHK masyarakat diberikan kesempatan sebagai penyeleggara ibadah haji khusus yang dulu biasa disebut haji plus. Proses dan persyaratan menjadi PIHK telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016.
Saat ini telah beroperasi 962 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 297 diantaranya telah memiliki izin sebagai PIHK, karena memang salah satu persyaratan PIHK harus menjadi PPIU sebelumnya. Dari sejumlah PIHK tersebut mayoritas berkantor pusat di Jakarta.