Djarot Saiful Hidayat enggan mengklarifikasi tentang apakah benar ia menaikan bantuan keuangan untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Dicek saja ya," ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI Perjuangan di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).
Ia juga menghindar saat ditanya lebih lanjut terkait kenaikan bantuan untuk parpol itu.
Djarot melanjutkan, akhir-akhir ini, ia memang sering ditanya seputar permasalahan di Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Djarot memilih untuk tidak berkomentar.
Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Organisasi PDI Perjuangan itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno baru memimpin Jakarta sekitar dua bulan. Jadi tidak elok jika dirinya sudah mengomentari apa yang telah Anies lakukan.
"Jadi saya tak akan memberikan komentar tentang masalah ini ya. Berilah kesempatan karena baru masih dua bulan, untuk bisa bekerja maksimal dan mewujudkan janji-janjinya," ujar Djarot.
"Nanti suatu saat, kalau diperlukan betul, pasti saya akan menyampaikan pendapatnya. Sekarang berikan kesempatan kepada beliau," lanjut dia.
Diberitakan, anggaran bantuan keuangan untuk sejumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018, mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat. Hal itu menjadi sorotan publik.
Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.
Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan", ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar.
Artinya ada kenaikan anggaran sebesar Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian Perda-nya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin (11/12/2017).