Sosialisasi tahapan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019. Dasar hukum Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran tentang penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan pemilu serentak dengan stake holdernya yaitu para pimpinan parpol, jelas Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) di Premier Basko Hotel, Senin (11/12).
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Ketua KPU Syawati, persoalan dan tantangan ke depan itu apa agar dapat gambaran sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi sukses.
Masyarakat menunggu informasi terutama pilkada kota padang akan dihadapi tahun 2018. Penyelenggara pemilu dan pilkada dapat bertukar pikiran dan komunikasi serta sosialisasi mengenai hal ini.
Pemakalah dari UNP, DR Eka Vidya Putra menyampaikan soal tantangan dan harapan pemilu mendatang. Menurut Huttington Indonesia memasuki gelombang ketiga dan banyak negara yang berhasil mencapai demokrasi. Namun banyak juga negara yang gagal mencapai demokrasi seperti Philipina jatuh setelah turunnya Corazon Aquino.
Butuh energi sama besar ketika kembali jatuh rezim dan perlu pengkondisian waktu dan psikologis. Menjadi demokratisasi maju atau gagal melalui fase transisi yaitu fase liberalisasi dan fase otorianisme. Sekarang kita membangun fase demokratisasi. Semua dapat tercapai pada pemilu ke 5, untuk Indonesia jatuh pada tahun 2019 karena saat itulah tingkat kematangan demokrasi.
Ukuran sukses pemilu berkualitas yaitu penyelenggara yang jalan sebagaimana mestinya, partai politik dan masyarakat sipil.ketiga unsur tersebut memainkan peranan. Masyarakat harus cerdas menentukan arah politiknya.
Golongan putih menjadi perhatian KPU dari regulasi yang muncul lewat pemilu dan pilkada serentak namun tingkat partisipasi tetap turun. Ada beberapa daerah yang terjadi penurunan jumlah golput. Penyebabnya hilang kepercayaan pada parpol dan politisi.
Nasari besar satu suara menentukan nasib bangsa namun susah dicerna oleh masyarakat. Seharusnya pasal 33 ayat UUD 1945 yaitu Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Narasi ini lebih menyentuh masyarakat sehingga memanggilnya untuk ikut pemilu karena ada keuntungan untuk masyarakat. Tidak keuntungan untuk sekelompok orang saja yaitu para penyelenggara negara.
Politik uang ibarat kentut ada baunya tapi tidak bisa menebak siapa yang kentut. Ada bumbu black campaign untuk mencapai kekuasaan. Perlu pendidikan masyarakat dan harus sesuai dengan selera masyarakat. Banyak terjadi calon pimpinan daerah yang siap memang tapi tidak siap kalah.