PADANG - Sejumlah pengurus Usaha Kredit Mikro Kelurahan pada koperasi-koperasi bermasalah di Kota Padang terancam dijebloskan ke penjara akibat dugaan penyalahgunaan dana bergulir usaha mikro dan kecil yang disalurkan melalui Koperasi. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Koperasi Kota Padang, Amrizal Rengganis, Senin (15/1).
Menurut Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Koperasi Kota Padang, kegiatan tersebut dilegalkan melalui Perwako No. 15 Tahun 2010 dijelaskan penyaluran Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang dikelola Pokja ditransformasikan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) Kelurahan yang berbadan hukum.
Dana tersebut dialihkan ke koperasi, karena pengelolaannya "berserak-serak" atau tidak beres.
”Sumber dananya dari dana kredit mikro untuk pinjaman bergulir di kelurahan-kelurahan. Karena pengelolaannya tidak beres, untuk menyelamatkannya, makanya dialihkan ke koperasi,” terang Yunisman selaku Kadis Koperasi Kota Padang.
Yunisman mengetahui secara pasti asal usul pencairan dana KMK dari Pemprov Sumbar dan Pemko Padang dengan perbandingan besaran yang sama. Namun KMK tidak terkelola dengan maksimal, makanya itu kemudian dialihkan ke KJKS. Itupun tidak sebesar dana awal (penyertaan modal Pemko Padang untuk KJKS) yakni sebesar Rp. 300 juta.
Awalnya pelaksanaan KJKS itu, sebut Yunisman, berkembang cukup baik. Selain dana KMK tersebut, koperasi berjalan dengan dana pendiri, simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota. “Semuanya melakukan RAT dan secara Undang- Undang Koperasi hal itu sudah sehat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dari 104 KJKS di Kota Padang disebut-sebut yang sehat hanya 3 unit saja. Sementara sisanya 101 lagi tidak sehat. Kondisi ini nanti, menurut beberapa orang sumber, berpotensi menuai masalah pada pemerintahan. Pasalnya, dalam perjalanannya, KJKS sejak berdiri telah menerima penyertaan dana dari APBD Padang senilai Rp.300 juta per KJKS. Bahkan sejak tahun 2016, KJKS disebut juga dinyatakan menerima penguatan modal dari APBD Kota Padang.
Masyarakat Kota Padang cukup mengapresiasi upaya Pemko Padang untuk menyediakan lembaga keuangan yang memperkuat perekonomian masyarakat. Namun menurutnya, untuk bisa sehat, sebuah lembaga keuangan harus diperkuat dengan tiga unsur.
Unsur pertama yaitu memiliki SDM yang bagus dalam mengelola keuangan, memiliki sistem pengawasan yang ketat dan didukung oleh teknologi yang maksimal. Hal ini juga berlaku secara umum di setiap lembaga perbankan yang ada.
Idealnya, kata Amrizal, KJKS harus memiliki sistem pengawasan dan pelaporan secara rutin. Sehingga semua potensi masalah bisa dapat teratasi. Di sisi lain, sampai saat ini, menurutnya, perkembangan KJKS masih terhambat oleh persepsi masyarakat yang menyatakan bahwa dana dari pemerintah tersebut tidak perlu dikembalikan. Hal ini juga terlihat terjadi dalam program satu sapi satu petani.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Padang, Yunisman menyebutkan, dana yang kini dikelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di 104 kelurahan di Kota Padang bersumber dari dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK).
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Keputusan Bersama 3 Menteri dan Gubernur BI tahun 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum, yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat yang mengelola dana-dana masyarakat harus ditrasnformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum dalam bentuk (salah satunya) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BUMD/BUMK, atau Koperasi.