PADANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) merespon permintaan Pemerintah Kota Padang untuk pembiayaan pembenahan Pantai Air Manis dan Batu Malin Kundang yang ada di kawasan itu. Pembenahan tersebut segera dilaksanakan dalam tahun ini, namun pembebasan lahan dan semua urusan ke dalam harus difasilitasi Pemko Padang.
"Kementerian PUPR sudah merespon permintaan kita. Ini perlu digarisbawahi, sebab semua urusan ke dalam akan menjadi tanggungjawab Pemko Padang, termasuk pembebasan lahan," kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam rapat staf Pemko Padang di Balaikota, Senin (21/1/2019).
Desain Pantai Air Manis yang sudah dipaparkan pihak Kemen PUPR akan membutuhkan lahan yang bebas sehingga perlu komunikasi dengan masyarakat dari dinas terkait, camat dan perangkat lainnya di bawah koordinasi Asisten II.
"Bagaimanapun, Pemko Padang harus meminta persetujuan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan sesuai desain tersebut.Dinas terkait dan camat dibawah koordinasi Assisten II harus bisa membangun komunikasi dengan masyarakat, memberikan pemahaman untuk pelaksanaan sesuai desain," kata Mahyeldi.
Akan tetapi, Walikota Mahyedi optimis masyarakat akan setuju dengan pembenahan yang dilakukan sesuai desain. Pembangunan tersebut akan mengubah wajah Pantai Air Manis menjadi lebih menarik dan semakin nyaman untuk dikunjungi. Hal ini akan memberikan dampak peningkatan pendapatan masyarakat dengan pembenahan sumber ekonomi berupa objek wisata.
"Pengalaman sebelumnya, penataan Pantai Padang dan pembangunan Jalan By Pass akhirnya berhasil diselesaikan karena komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Kita optimis masyarakat Air Manis akan menyutujui desain pembangunan ini," sebut Mahyeldi.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan akses jalan ke Pantai Air Manis juga merupakan tanah yang dihibahkan masyarakat. Setelah ruas jalan Nipah - Air Manis, sekarang juga sedang dilaksanakan pembangunan jalan Air Manis - Teluk Bayur sepanjang 2,7 km yang juga di atas lahan masyarakat.
"Akses jalan Pantai Air Manis yang dibangun juga di atas tanah masyarakat. Itu diserahkan tanpa ganti rugi, membuktikan masyarakat menyadari kebutuhan pembangunan," tutupnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Sumatera Barat, Gatot Joko Sungkowo mengatakan, pengajuan untuk pembenahan Pantai Air Manis dari Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kota Padang sudah sejak 2015. Dari evaluasi yang dilakukan, desain perencanaan yang dilakukan masih berada di lahan masyarakat sehingga dilakukan kajian kembali karena APBN tidak bisa masuk.
"Setelah mempelajari aturan-aturan terkait pembangunan di kawasan pantai, Kementerian PUPR mulai menganggarkan untuk dilaksanakan tahun ini sesuai desain yang ada," kata Gatot di hadapan Walikota Padang dan jajaran.
Dari hasil desain yang sudah disepakati, Gatot menyebut tidak terkaver dengan anggaran yang dialokasikan yaitu Rp. 15 milyar terutama menyangkut penataan relokasi pedagang yang ada, untuk penerangan dan pembebasan lahan.
"Karena desain kawasan ini untuk efektif siang dan malam maka diperlukan penerangan. Anggaran dari kementerian hanya untuk pemasangan instalasi tidak untuk penyambungan arus. Ini harus dikaver Pemda," sebutnya.