Padang – Agar pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru tidak macet, dimana untuk lahan 0-4,2 km sedang dilakukan proses pembayaran lahan dari 19 bidang sudah ada 5 (lima) bidang dalam pembayaran. Dan 1 (satu) bidang sudah dibayarkan atas nama Wagino kemarin.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit seusai dapat teknis pembahasan soal lahan jalan tol di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Rabu (9/1/2019).
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan jadi pelaksanaan pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru tetap berlanjut dan dalam waktu dekat ini peralatan PT. Hutama Karya akan segera didatangkan.
Sementara untuk pembebasan lahan titik 4,2 – 30 km, sedang dalam proses pendataan dan penilaian harga tanah oleh tim saker melalui aprisal. Pemilihan aprisal merupakan kewenangan dan kebijakan saker, namun tentu diharapkan pekerjaan aprisal yang profesinal.
Nanti jika kerja aprisal hanya menimbulkan masalah sebaiknya diganti yang lebih baik, ujar Nasrul Abit.
Wagub juga menyampaikan kedatangannya ke kantor kanwil semata-mata untuk menyamakan persepsi bahwa pemerintah provinsi berada ditengah-tengah dalam persoalan pengadaan lahan tanah pembangunan jalan tol ini.
Dan saat ini ada 4 bidang yang sedang dalam proses perbaikan berkas-bekas yang belum lengkap ada atas nama Erman dan Anasrul Tanjung tuntas dalam waktu dekat.Direncanakan pada Jum’at depan di Kantor Bupati Padang Pariaman akan diserahkan secara resmi oleh pak Gubernur Sumbar yang juga dihadiri Bupati, forkopimda, pihak-pihak terkait.
Kemudian bagi masyarakat lain sebagai pemilik lahan yang termasuk pembangunan jalan tol agar proaktif secepatnya melengkapi surat-surat. Kita berharap semua ini cepat tuntas, sehingga pelaksanaan pembanguan jalan tol dapat berjalan sebagaimana mestinya, ujar Nasrul Abit.
Kakanwil BPN Sumbar, Musriadi SH, M.Kn, M.Hum, BPN sesuai tupoksinya akan membantu proses percepatan pembayaran pengantian lahan pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi pemilik lahan yang telah lengkap akan disiapkan sertifikatnya sebagai bahagian dari ketentuan pembayaran. Diharapkan kepada masyarakat pemilik lahan agar secepat melengkapi bahan surat-surat menyurat sehingga pelaksanaan pembayaran dapat secepatnya diselesaikan, ajaknya.