Padang - "Lamak dek awak, ka tuju dek urang", begitulah kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit tentang masalah jalan tol Padang Pariaman - Pekanbaru sekaitan pempebasan lahan tahap I sekitar ( 0 – 4,2 km) dilobi Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (23/1/2019).
Segala persoalan tuntutan harga tanah lahan pembangunan jalan tol strategis nasional Padang Pariaman-Pekanbaru, silahkan masyarakat yang merasa dirugikan agar mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Hal ini ditegaskan Wagub pada saat memberikan keterangan tuntutan demo masyarakat Kasang Padang Pariaman tentang harga tidak sesuai dengan harapan mereka terhadap lahannya dipakai dalam pembangunan jalan tol Padang Pariaman – Pekanbaru.
Wagub lebih lanjut menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak ada niat merendahkan nilai soal harga tanah lahan pembangunan jalan tol Padang Pariaman-Pekanbaru. Penetapan nilai harga tanah dilakukan oleh Satuan Kerja (Saker) Balai Jalan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Aprisal berdasarkan ketentuan.
Pemprov Sumbar cukup kecewa dengan kerja Aprisal yang tidak profesional, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Karena telah dilakukan upaya hukum pada sidang pengadilan masyarakat dan kalah. Sayangnya tidak dilanjutkan dengan tuntutan banding, sehingga keluar putusan incracht.
“Sekarang segera saja melakukan gugatan perdata ke pengadilan karena hal itu satu-satunya jalan menuntut perubahan nilai harga yang ditetapkan berdasarkan aturan berlaku,” ujar Nasrul Abit.
Wagub juga menjelaskan saat ini pembayaran harga tanah telah dilakukan terhadap masyarakat yang mau menerima putusan 5 bidang dari 109 bidang. Dan 12 bidang lagi dalam proses masuk dalam tahap pembayaran.
“Bagi yang bisa menerima putusan disilahkan mengurus pembayaran. Sedang bagi yang menolak silahkan mengajukan gugatan perdata secepatnya, sehingga nantinya dapat pula dituntaskan pembebasan tanah tersebut,” himbaunya.