Peserta Pemilu Pasang APK Di Fasum, Tiga Perda Dilanggar

PADANG – Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg), tim sukses dari calon presiden (Capres) dan calon Wakil presiden (Cawapres) untuk membuka baliho yang dipasang di tempat fasilitas umum (Fasum). Pasalnya, pemasangan baliho tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda).

Di dalam Perda, alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BK) Pemilu 2019 tidak diperbolehkan dipasang di tiang listrik, pohon pelindung, atau di fasilitas umum lainnya, karena dapat mengganggu keindahan Kota Padang. Untuk itu, Satpol PP mengajak agar Baliho yang masih terpasang di tempat yang dilarang, agar segera membukanya sendiri.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentram Masyarakat Satpol PP Padang, Kamis (24/1/2019). Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk membuka sendiri baliho yang dijadikan APK yang terpasang di fasum.

“Kita imbau kepada partai politik, para caleg, dan tim sukses masing-masing capres dan cawapres untuk membuka, menurunkan, baliho yang dipasang menyalahi aturan dan melanggar perda. Kita ingin aturan yang ada harus dipatuhi,” kata Erios Rahman.

Erios menjelaskan, pemasangan baliho APK di fasum sudah jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung dan PErda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau.

“Kini kita menertibkan baliho-baliho tersebut bersama Bawaslu Kota Padang. Setelah imbauan ini, tanpa adanya Bawaslu, maka Satpol PP bergerak sendiri menertibkan baliho setiap hari sesuai Perda. Baliho yang sudah terlanjur dipasang diharapkan segera diturunkan sendiri,” ungkap Erios Rahman.

Erios Rahman menuturkan, untuk mencegah timbulnya polemik saat personel Satpol PP Padang menertibkan baliho yang dipasang menyalahi aturan. Apalagi, dari KPU ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan untuk pemasangan baliho APK tersebut.

“Tentunya, jika tidak diindahkan, selanjutnya Satpol PP sesuai Perda menurunkan atau menertibkan secara paksa tanpa pemberitahuan, karena ini memang merupakan tugas dari Satpol PP sebagai penegak Perda dimana sejak 2 hari terakhir menertibkan baliho-baliho bersama Bawaslu Kota Padang,” jelas Erios Rahman.

Erios Rahman menuturkan, masing-masing kelurahan rata-rata 10 baliho yang diizinkan dipasang di lokasi tertentu, yang sudah disepakati partai politik dengan KPU. Kalaupun dibolehkan KPU, sudah ada aturan kalau tidak boleh dipasang di fasum.

“Seperti di kelurahan Simpang Haru Padang boleh dipasang 10 buah APK. Diantaranya di Jalan Singamangaraja di bekas SMK Perbankan disitu 1 buah, kemudian di kawasan Parak Gadang 1 buah, Jalan Baru Andalas 4 buah, Jalan Gadih Rantih 1 buah, Jalan Dr Soetomo 1 buah, di Simpang Parak Gadang 1 buah, dan di depan mess PJKA 1 buah,” pungkasnya. (rgr)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.