PADANG – Aparat gabungan dari Tim SK-4 Kota Padang mengamankan barang bukti puluhan tusuk daging sate dari warung sate KMS B milik Bustami di kawasan Simpang Haru, Selasa sore (29/01/2019).
Hal itu dilakukan setelah Dinas Kesehatan Kota Padang dan Balai POM Kota Padang melakukan penyelidikan terhadap penjual sate tersebut sejak Oktober 2018. Dan hasil uji labor menyatakan sate milik Bustami positif menjual daging babi.
Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan, ditemukannya kasus sate daging babi berawal dari laporan masyarakat yang menduga sate KMS B menjual sate daging babi. Setelah petugas melakukan pengecekan dan pengambilan sampel, laporan masyarakat tersebut benar adanya. Sate KMS B menjual daging babi.
“Kita langsung bertindak mengamankan puluhan tusuk sate dan gerobak dari lokasi berdagang KMS B di Simpang Haru sebagai barang bukti. Setelah itu, kita melakukan pengecekan ke rumah penjual sate. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti puluhan tusuk sate yang telah dibuang penjual ke selokan di belakang rumah”, ungkap Endrizal.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengamanan barang bukti, petugas dari Tim SK-4 Kota Padang yang terdiri dari TNI-Polri menginterogasi pemilik sate KMS B Bustami bersama istri, Evi, dan pemasok daging babi, Stefan, di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang Jalan Khatib Sulaiman.
“Kasus ini harus kita tuntaskan. Dan akan kita bongkar sampai ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku”, ujar Endrizal
Dari hasil interogasi tersebut, penjual sate, Evi, mengakui kepada petugas baru dua kali membeli daging sebanyak 10 kg dengan harga 95 ribu/kg dari Stefan, dan tidak mengetahui bahwa daging yang dijual Stefan tersebut merupakan daging babi.
Keterangan berbeda dikatakan Stefan saat diinterogasi. Ia menjelaskan bahwa Evi sudah menjadi langganannya lebih kurang selama satu tahun. Dan Stefan sendiri yang mengantarkan langsung daging babi yang ia jual ke rumah Evi dengan harga 40 ribu/kg. Tapi, Stefan tidak mengakui bahwa Evi mengetahui daging yang ia jual merupakan daging babi.
Stefan juga mengatakan, sebelum petugas dari Tim SK-4 mendatangi rumahnya untuk mencari daging babi yang ia jual, Evi sudah terlebih dahulu mendatangi rumahnya dan menyuruhnya menyembunyikan seluruh daging yang ada di rumahnya. Dan juga menyuruh Stefan untuk membeli daging sapi sebanyak 2 kg. Dan daging sapi tersebut yang dibawa Stefan saat pemeriksaan oleh Tim SK-4.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi sudah berulang kali mengingatkan para pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan dari babi atau sejenisnya agar memberikan label “haram” pada makanannya, atau di tempat ia berdagang, karena makanan yang ada di Kota Padang pada umumnya halal. Hanya sebagian kecil yang haram.
"Jadi, untuk Kota Padang, yang cocok itu adalah memberi label pada makanan yang mengandung bahan dari babi dengan label "haram", bukannya memberi label “halal” pada makanan yang tidak punya unsur babi. Karena makanan kita pada umumnya halal semuanya", ujar Mahyeldi beberapa waktu lalu.
Saat berita ini diturunkan, Tim SK-4 Kota Padang bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM Kota Padang masih melakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. (LL)