Simpang Haru - Pol PP dan Dinas perdagangan Kota Padang, mengamankan pedagang sate di Kawasan Simpang Haru, Kota Padang karena diduga menjual sate daging babi. Saat diamankan pedagang sudah membuang tusukan daging di dalam got.
Pemko Padang bukan sembarang menindak pedagang sate. Pengawasan dan pengintaian sudah dilakukan selama satu bulan.
“Iya kita sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan, kita juga sudah periksa sampel daging itu, hasilnya positif,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal.
Sampel tersebut sebelumnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Padang. Pihak Dinkes kemudian menyerahkan ke BPPOM untuk uji laboratorium. Dinkes mengaku sudah melakukan pemeriksaan sejak Bulan Oktober silam. Uji labor dilakukan di BPPOM Aceh.
“Uji labor keluar tanggal 21 Januari, hasilnya positif daging babi. Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Perdagangan,” tutur Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Novita Latina.
Untuk pemeriksaan petugas gabungan sudah menyita seluruh daging yang diduga daging babi. Barang bukti tersebut diserahkan ke Pol PP Padang.
“Pedagang kita bawa ke kantor, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Polresta Padang, karena ini melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tukas Endrizal.