Kriminolog Forensik sekaligus Psikolog Kasandra Putranto, Pelakor Bisa Dipidanakan

JAKARTA - Akhir-akhir ini marak dengan pemberitaan perselingkuhan. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada PNS yang melakukan perselingkuhan, menipu, serta memberikan keterangan palsu. Hal itu ditegaskan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dihadapan PNS di alun-alun Kota Sidoarjo.

Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, pembinaan kedisiplinan PNS tidak lagi dibebankan pada BKD. Namun, dilakukan atasan masing-masing. Sebab, atasan yang mengerti langsung perilaku para pegawai yang dipimpinnya. ”Kontrol kedisplinan dari atasan langsung.

Menurut Kriminolog Forensik sekaligus Psikolog Kasandra Putranto, pelakor bisa dipidanakan. Kasus seperti ini masuk dalam kategori UU perkawinan di mana kunci kasusnya adalah perzinahan.

Sementara pengamat hukum Nursyahbani Katjasungkana adalah salah satu aktivis emansipasi wanita di Indonesia  menjelaskan suami yang selingkuh, dalam artian melakukan perzinahan, berikut kawan selingkuhnya dapat diadukan ke kantor polisi berdasarkan ketentuan pasal 284 KUHP.

Namun demikian, dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dilakukan, suami atau istri yang mengadukan harus mengajukan gugatan perceraian, karena jika tidak, maka Pengadilan Negeri tidak akan meneruskan proses pemeriksaan karena dianggap suami-istri itu telah berbaikan dan penghukuman dianggap akan memperburuk hubungan suami-istri tersebut.

Pasal ini selengkapnya berbunyi: "Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

1. a. laki-laki yang beristri sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya; b. perempuan bersuami berbuat zina;

2. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami; b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku pada kawannya itu;

3. Penentuan hanya dilakukan atas pengaduan suami-istri yang mendapat malu dan jika pada suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil), dalam tempo 3 bulan pengaduan itu akan diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheideing van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.

4. Pengaduan ini boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.

5. Kalau bagi suami dan istri itu berlaku pasal 27 KHUPerdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan sebelum mereka itu bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

Beberapa waktu lalu Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati pingsan saat Ketua MajelisKehormatan Hakim (MKH) Amran Suadimembacakan amar putusan perkara perselingkuhan yang menjeratnya. Persidangan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Awalnya, Elvia diminta duduk saat MKH membacakan kembali pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku kuasa hukum Elvia.
Elvia tampak menundukkan kepala. Sesekali, ia juga terlihat menyeka air matanya.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.