Pada Tanggal 1 Juli, Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Diberlakukan

PADANG - Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemerintah Kota Padang, Yoga Nathasa Amin, mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai diberlakukan 1 Juli 2018. Perpres baru tersebut pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010.

Pada Perpres No. 54 tahun 2010 terdapat 19 bab dan 139 pasal, sedangkan pada Perpres No. 16 tahun 2018 hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.

"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden memuat hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP)," ujar Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Kota Padang, Rabu (28/3).

Yoga juga menjelaskan, terdapat 13 hal baru pada Perpres No. 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.

"Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," tambahnya.

Sedangkan, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010.

Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama. Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres No. 16 tahun 2018. Artinya semua pengadaan tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres No. 16/2018.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.