Walikota Padang Menjawab Soal Perwako Hibah Terkait Beberapa Catatan BPK RI Latar Belakang Penyusunan Perwako

PADANG - Menanggapi Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial yang dipertanyakan anggota DPRD, bahkan sempat di unggah di media sosial terkait perwako, lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD segera menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan kembali. Hal itu dimungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji kembali dasar dasar lahirnya Perwako tersebut.

Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah tersebut.

"Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan," ungkap Alwis.

Disebutkan nya, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya," ujarnya.

Dia juga menyebut, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019, diproses nya 2018  Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.

Pada kesempatan  yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018.

Didasari dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak adanya kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, dimana terdapat disparitas atau perbedaan yg sangat mecolok dlm jumlah hibah yg diberikan kepada kelompok penerima yang sama.

Misalnya untuk masjid ada yg mendapat 5 juta tapi sementara ada juga yg terima 200 juta," jelasnya.

Selain itu, Andri juga membeberkan, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.

"Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah," terangnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait hibah dan bansos yang salah satunya juga tidak adanya acuan yang jelas tentang besaran hibah kepada hibah juga melatarbelakangi penyusunan Perwako No. 11 Tahun 2018

"Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos," tegas Andri.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.