PADANG - Akibat Turun tangannya Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam penyelesaian konflik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Basrizal Koto (Basko) dinilai Kuasa Hukum PT. KAI, Miko Kamal sebagai upaya intervensi terhadap putusan hukum yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikannya pada wartawan di Kantor Perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI usai menyerahkan surat PT. KAI yang melaporkan 2 orang oknum anggota DPD RI yang melakukan intervensi terhadap ersoalan hukum, Senin (5/3).
Namun pihak Basko sebelumnya membantah adanya intervensi DPD karena hal itu bukanlah sebagai upaya intervensi terhadap putusan hukum. Upaya tersebut bagian dari cara penyelesaian masalah secara non ligitasi yang memang dibenarkan dan tidak menyalahi aturan.
Sistim hukum Indonesia memang membuka peluang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Hal itulah yang dilakukan oleh BAP DPD yang memposisikan diri sebagai mediator. Para senator memberikan saran-saran yang bersifat sugestif dan objektif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak.
Praktisi Hukum Sahnan Sahuri Siregar menilai, jika BAP DPD RI turun ke Padang dengan niat menengahi persoalan yang timbul pascadilaksanakannya putusan pengadilan, maka boleh dianggap hal itu merupakan upaya menyelesaikan masalah di luar cara hukum (non litigas), yang hasilnya patut dipertimbangkan para pihak untuk dilaksanakan.
"Dalam Alternatif Diapute Resolution (ADR) itu ada setidaknya lima model menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan. Lima cara itu Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Penilaian Ahli. Bisa saja, lanjut Sahnan, BAP DPD RI turun ke Padang sebagai bentuk upaya memediasi pertikaian yang terjadi antara dua pihak, setelah menerima pengaduan tentang adanya masalah tersebut. Selama tidak menyinggung persoalan hukum dalam memediasi persoalan tersebut, maka langkah BAP DPD RI bisa dinilai tepat,” tutur Sahnan memilih jalan pengabdiannya di Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Padang.
Saat turun ke Padang, BAP DPD RI memang mencoba mencari jalan tengah dengan mengundang semua pihak terkait dalam persoalan lahan tersebut. Sikap itu menunjukkan ketidakberpihakan para senator itu pada satu pihak. “Selama tidak ada intervensi sebagai mediator, dan kedua belah pihak datang pada pertemuan yang diadakan, langkah itu sudah tepat. Hasil dari pertemuan itu patut juga dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Meski pun, semuanya tetap kembali pada para pihak. Tergantung legowonya para pihak," lanjutnya.
DPD Sebagai Penengah
Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Andi Surya menegaskan, kedatangan tim analisis BAP ke Padang telah sesuai tupoksi yang diatur dalam aturan yang berlaku. "Tupoksi kami itu menangani seluruh pengaduan masyarakat, apalagi ini bersinggungan dengan ketidakadilan yang dilakukan atas dasar permintaan BUMN untuk eksekusi yang merugikan banyak pekerja. Jadi, salah besar jika kuasa hukum tersebut bahwa BAP hanya mengurusi hal-hal yang menyangkut korupsi dan malladministrasi saja, " kata Andi menjawab Haluan lewat aplikasi pengirim pesan.
Andi juga menjelaskan, sebelum turun ke Padang untuk mengkonfirmasi data yang ditemukan tim analisis, pihaknya juga telah berkunjung ke berbagai provinsi lain untuk menengahi polemik sengketa lahan yang terjadi antara PT KAI dengan masyarakat di provinsi tersebut. Terbaru, ia dan timnya berkunjung ke Lampung untuk menengahi persoalan serupa. "Sebelum ke Padang, kami juga ke Lampung menggelar rapat kasus serupa. Intinya, sejauh ada pengaduan dari masyarakat yang kami wakili, kami berhak turun. Itu tupoksi kami," tegasnya lagi.
Andi menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu telah menelaah secara materi dan prosedur sengkarut masalah yang terjadi sebelum turun ke lapangan. "PT KAI beralasan lahan yang bersengketa itu aset mereka dengan dasar kepemilikan grondkaart. Padahal secara hukum positif, grondkaart tidak dikenal sebagai alas hak atau pun bukti hak atas lahan. Selain itu, masalahnya, yang bicara itu bukan institusi itu sendiri, tapi kuasa hukumnya. Padahal ini rapat dengar pendapat, bukan persidangan di pengadilan," katanya lagi.
Andi juga menegaskan, tentang dirinya yang ikut menjelaskan tentang aspek hukum yang menjelaskan status tanah, BAP DPD RI memiliki hak untuk itu karena hal itu.