DPRD Kota Padang Inginkan Perwako Nomor 11 Tahun 2018 Dicabut

PADANG - DPRD Kota Padang inginkan Perwako Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dicabut.

Mekanismenya seperti biasa akan  dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD terkait Perwako ini, ujar Zulhardi Z Latif, Sabtu (11/3).

Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24 Januari 2018 lalu, dimana dalam Perwako tersebut Walikota melalukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Memang untuk anggaran yang telah dimasukkan pada 2017, realisasi pada  2018 ini tidak ada masalah. Tetapi yang bermasalah adalah untuk anggaran di 2019 nanti.

Sekaitan dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun -tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, "ujar Ketua Komisi III DPRD Padang Zulhardi Z. Latif.

Lebih lanjut dikatakan, memang untuk bantuan hibah dan Bansos selama ini memang tidak dibatasi, apalagi itu dari pokir anggota dewan. Contohnya saja untuk membantu kelanjutan  pembangunan, sarana dan prasarana rumah ibadah yang membutuhkan biaya sebesar Rp.100 juta.

Dalam merealisasikannya, kita menganggarkannya itu harus tuntas tidak setengah - setengah,  dengan memasukkan besaran anggaran sebesar yang dibutuhkan. Hal ini agar pembangunan sarana prasarana rumah ibadah tersebut cepat dituntaskan sehingga masyarakat bisa nyaman dalam beribadah.

Akan tetapi dengan keluarnya Perwako ini, besaran bantuan maksimal hanya bisa di realisasikan Rp.50 juta saja. Tentunya dengan besaran anggaran yang telah ditentukan Perwako ini tidak dapat menuntaskan permasalahan yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung - katung.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.