Bahas Peredaran Miras Dan Izin Reklame DPRD Asahan Audiensi Ke Pemko Padang

PADANG – Sebanyak 41 orang anggota DPRD Kabupaten Asahan Sumatera Utara melakukan studi banding tentang pengendalian peredaran Miras dan izin reklame ke Kota Padang. Audiensi anggota DPRD Asahan tersebut disambut Asisten Administrasi Pemko Padang Didi Aryadi di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang Jalan A. Yani, Rabu (06/04/2019).

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan mengatakan, pengendalian peredaran Miras memerlukan payung hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Agar semua tidakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.  

“Kita mempelajari yang terbaik yang telah dilakukan Pemko Padang, baik itu dari Perda yang ada, Perwako serta tupoksi dinas-dinas terkait dalam mengawasi peredaran miras di Kota Padang”, ujar Benteng yang didamping Wakil Ketua DPRD Asahan Ilham Harahap.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemko Padang Didi Aryadi menyambut baik kunjungan DPRD Asahan dan sangat mengapresiasi audiensi tersebut. “Ini suatu penghormatan bagi Pemko Padang yang telah dikunjungi 41 orang anggota DPRD Asahan. Di kesempatan ini kita bisa saling berbagi pengalaman, ilmu, dan berbagai kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat”, imbuh Didi. (Fsl/Ady)
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.