Padang – Jumlah lansia di Sumbar 445.699 orang. Lansia non potensial 29.000 orang tetap memberatkan.
Kemampuan dua panti lansia yang dimiliki pemerintah di Sumbar hanyalah 180 orang. Baru itu kemampuan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Sabai Nan Aluih di Sicincin Padang Pariaman dan PSTW Kasih Sayang Ibu di Batusangkar Tanah Datar.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Sosial H. Abdul Gafar, SE.MM pada saat dialog dengan kunjujgan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di ruang rapat kantor gubernur, Selasa (19/3/2019).
Lebih jauh Abdul Gafar sampaikan, panti lansia milik swasta banyak yang tersendat bahkan terhenti operasionalnya. Meski demikian, kini ada harapan.
Di Koto Gadang, Kabupaten Agam hadir Yayasan Ar Rasyid yang peduli lansia. Kehadirannya baru masuk tahun kedua, namun kini makin mendapat kepercayaan dari Camat IV Koto.
Lewat sistem non panti, mereka mengajarkan tulis baca alquran dan latin terhadap para lansia, memperhatikan kesehatannya.
Bahkan kini mereka meminta agar didukung untuk memberdayakan sisi ekonomi lansia karena lansia Koto Gadang punya keahlian menyulam.
Mereka juga butuh dukungan untuk pelayanan homecare bagi para lansia, ujar Abdul Gafar.
Ketua rombongan DPD RI Komite III Leonardy Harmaini menyampaikan, membaiknya perhatian Pemerintah Sumbar terhadap para lansia menjadikan daerah ini sebagai daerah tujuan kunjungan kerja Komite III DPD RI.
Para senator itu mengantongi sejumlah usulan bagi perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).
Payung hukum seputar lansia baik yang di panti atau luar panti diperkuat dan harapan tentang rumah sakit khusus lansia bakal didorong oleh senator-senator yang terdiri dari Dr. H. Dedi Iskandar Batubara , S.Sos, SH, M.SP (Senator Sumatera Utara), H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, MH (Senator Sumatera Barat), H. Abubakar Jamalia (Senator Jambi), H. Hendri Zainuddin S.Ag, SH (Senator Sumatera Selatan), Herry Erfian ST (Senator Bangka Belitung) dan Ir Abraham Liyanto (Senator Nusa Tenggara TImur).
“Sumbar sebaiknya mulai menggagas peraturan daerah tentang lanjut usia. Dalam perda itu nanti dimasukkan aturan yang menjadi payung hukum agar para lansia mendapatkan perhatian lebih, mendapat prioritas dalam pelayanan publik dan terperhatikan kesehatannya.
Jika mungkin, sebaiknya mulai dipikirkan hadirnya Rumah Sakit Khusus Geriatri,” ujar H. Leonardy Harmainy
Keberadaan rumah sakit menjadikan Sumbar terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap lansia.
Para dokter spesialis penyakit dalam pun punya ketertarikan mengambil subspesialis geriatri ini.
Menurut Leonardy, penyampaian dari empat perwakilan rumah sakit pemerintah di Sumbar, baru Rumah Sakit Umum Pariaman yang menyatakan punya pelayanan geriatri ini.
Di Sumbar hanya ada dua dokter khusus geriatri. Sementara itu, dari 275 puskesmas di Sumbar, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr. Hj. Merry Yuliesday MARS, umumnya geriatri dilayani oleh dokter umum. Kalaupun ada dokter spesialis penyakit dalam, jumlahnya terbatas. Malah nyaris kurang sekali minat dokter untuk lansia ini. Juga sangat sedikit yang memberikan pelayanan khusus kepada lansia ini.
“Ada baiknya, para generasi saat ini mulai memikirkan jika mereka tua nantinya. Pasti layanan terhadap lansia akan jadi perhatiannya. Karena kami akan lansia juga, maka Komite III bertekad kuat untuk menyiapkan rancangan undang-undang tentangn kesejahteraan lansia selesai sebelum masa bakti kami habis,” ungkapnya
Ditegaskan Leonardy dukungan untuk dimungkinkan saat revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Saatnya mengajukan usulan-usulan bernas untuk membuat undang-undang tentang kesejahteraan lansia ini semakin baik.