PADANG - Kronologis peristiwa berawal dari korban pulang dari latihan di LPPI/2510 Kemang Jakarta Selatan , korban memesan grab car (kendaraan online) dengan tujuan Jatiwarna Bekasi sesuai alamat tinggal korban.
Pada saat ditengah perjalanan menuju rumah korban pelaku mengancam dan melukai wajah korban dengan menggunakan Pisau Cutter (pada wajah korban terdapat luka berbentuk *Z* ) sehingga korban menyerahkan semua barang-barang milik korban berupa jam tangan, HP dan uang korban yang ada di ATM.
Selanjutnya pelaku membawa korban muter-muter di wilayah Jakarta terlebih dahulu hingga akhirnya pada pkl 16.00 Wib pelaku menurunkan korban di rumah sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur.
Sebelum pelaku menurunkan korban di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, pelaku terlebih dahulu mengancam korban akan membunuh korban jika nanti pada saat di rumah sakit korban berteriak dan minta tolong.
Oleh karena dibawah tekanan dan ketakutan korban mengikuti kemauan pelaku. Selanjut pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.
Selanjutnya tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan observasi terhadap kejadian tersebut. Sehingga Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. kemudian tim melakukan pengejaran dan di Rest Area KM 39, Cikarang Pusat.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menemukan kendaraan pelaku sedang terparkir. Pada saat tim mendekat mobil pelaku dalam keadaan hidup dan kaca mobil tertutup rapat.
Ketika Tim menggedor mobil pelaku namun pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dan mencoba menabrakan kendaraan pelaku kepada anggota tim dan warga sipil yang berada di Toko Starbucks Rest Area 39.
Sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pelaku yg mengenai paha dan punggung pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Polri.