Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mempersoalkan cuitan Mahfud setelah dia ditangkap karena narkoba dan mengancam akan menuntut Mahfud ke jalur hukum. Mahfud Md lalu menjelaskan maksud cuitannya.
"Jadi waktu itu saya bilang tanggal 8, 9, 10 (Januari) itu berita 7 kontainer itu hoaxpasti. Karena 7 kontainer itu diberitakan sekitar tanggal 1 atau 2, sementara kartu suaranya sendiri yang mau dipalsukan baru disepakati itu tanggal 4, kan pasti hoax beritanya itu," ujar Mahfud Md seusai diskusi terkait netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Terlepas dari persoalan itu, Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD menyebut pengguna narkoba dapat ditengarai dari rambut seseorang.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Rabu (6/5/2019).
Dalam kicauan tersebut Mahfud MD menyebut penyelidikan kasus pidana secara sains sudah sangat maju dan akurat.
Pun untuk mengetahui seseorang terindikasi memakai narkoba atau tidak.
Teknologi dan sains dapat membantu penyelidikan kepolisian untuk membuktikannya.
Tak hanya itu, Mahfud MD menyebut sains juga bisa menunjukkan informasi seseorang adalah pemakai pasif atau pemakai aktif yang mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu yang lama.
Salah satu cara sains untuk membuktikannya adalah dengan analisis laboratorium dengan mengecek rambut seseorang yang diduga memakai narkoba.
"Penelidikan kasus pidana scr scientific sdh maju dan akurat.
Utk pengguna narkoba, apakah ia pasif atau aktif (pemakai tetap yg sdh lama) bisa dilacak dari rambutnya.
Dari analisis lab thd rambut, bisa diketahui, berapa tahun orang menjadi pengguna tetap narkoba," kicau Mahfud MD.
Sementara Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat merasa kecewa Andi Arief dipulangkan pasca-tertangkap nyabu di hotel. Henry menilai hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Ini merupakan preseden buruk dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba serta tidak mencerminkan dukungan terhadap semangat pemerintah dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) yang sehat tanpa narkoba, berkualitas, dan bermartabat," jelas Henry Yoso.
Menurut Henry, polisi sebetulnya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan Andi Arief. Selain hasil tes urine yang positif mengandung sabu, di kamar yang ditempati politisi Demokrat itu ditemukan alat isap sabu (bong).
Kedua bukti itu, menurut hukum
berdasarkan 'scientific evidence', adalah alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.
Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi kemudian memulangkan Andi Arief. Dalam pemulangan Andi Arief itu, polisi merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011.
Padahal, menurut hukum, berdasarkan ketentuan PP tersebut, 'orang yang direhab itu adalah pengguna yang mengalami ketergantungan dan melapor kepada instansi yang ditunjuk atau orang yang mengalami ketergantungan, tapi saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan narkoba pada dirinya," ungkapnya.
"Sedangkan Andi Arief, quod-non'katakanlah benar padahal tidak' sebagai pengguna dan mengalami ketergantungan, akan tetapi dia tidak melapor dan segera setelah ditangkap dites secara laboratoris, hasilnya positif menggunakan sabu dan saat ditangkap ditemukan bukti berupa 'bong' alat untuk nyabu," sambungnya.
Maka menurutnya, berdasarkan fakta peristiwa tersebut, tidak tepat jika Andi Arief dipulangkan.
"Maka dipulangkannya Andi Arief dengan alasan dia pecandu dan berhak untuk direhab telah melanggar PP No 25 Tahun 2011," ungkapnya.
Ia khawatir pemulangan Andi Arief ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Di sisi lain, generasi muda juga tidak akan jera mengkonsumsi narkotika.
"Saya khawatir bahwa peristiwa itu akan berdampak buruk terhadap generasi muda bangsa, generasi milenial kita bisa saja mengatakan 'yuk kita coba pake narkoba, atau yang sudah makai narkoba merasa tidak perlu berhenti memakai, karena toh kalau nanti ketangkap polisi kita akan direhab'," katanya.